PONTIANAK-Gugatan perdata mantan pegawai Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pontianak masih bergulir di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung RI justru memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomo 86/PDT/PT Kalbar yang memenangkan gugatan dan memerintahkan Walikota Pontianak harus membayar gaji pegawai sebesar Rp, 1,120 Milliar.
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 1560/PDT/2018 tertanggal 18 Mei 2018 silam jelas dan gamblang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Walikota Pontianak wajib membayar gaji pegawai BPSK yang ketuanya Birhanudin Haris,’’tegas John Pasulu, SH Penasehat Hukum BPSK Kota Pontianak.
“Sampai saat ini Walikota Pontianak belum melaksanakan putusan tersebut, kami selaku kuasa hukum mantan pegawai BPSK Pontianak masih menunggu iktikad baik Pemkot,’’kata John Pasulu, SH kepada wartawan Beritaborneo.com, Senin (11/2) di kantornya.
Pengadilan Tinggi Pontianak telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak bernomor 150/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 26 Juli 2016 yang semula memenangkan tergugat Walikota Pontianak. Namun ditingkat Banding dan Kasasi di MA RI telah memenangkan perkara perdata ini.
Menurut John Pasulu, berdasarkan Surat Keputusan Presiden ditindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 903/M-DAG/KEP/9/202, tentang pengangkatan anggota BPSK di Kabupaten dan Kota, seluruh anggota BPSK Kota Pontianak, telah melaksanakan tugas dengan baik, dan tetap sesuai aturan yang telah digariskan. Sejak dibentuk tahun 2013, hanya sekitar 6 bulan gaji yang sudah dibayar Wali Kota Pontianak.
Apabila dikalkulasikan, hak semua anggota BPSK Kota Pontianak yang belum dibayar Wali
Kota Pontianak selama 40 bulan senilai Rp 8,120 miliar. Rinciannya dengan asumsi per-orang dibayar honor Rp 4 juta, dikali 7 anggota, menjadi Rp 1,120 miliar.
“Tuntutan ganti rugi hingga Rp8,120 miliar, termasuk di dalamnya kerugian immaterial, karena 7 orang anggota BPSK Kota Pontianak sudah menghabiskan waktu dan tenaga untuk melayani masyarakat,” ungkap John Pasulu.
John Pasulu menilai, Wali Kota Pontianak, bersikap dan bertindak sudah di luar nalar dan melecehkan hak yang mesti diperoleh seseorang dari sebuah kebijakan yang dikeluarkan.
Dirinya menduga, mantan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji pernah merasa tersinggung terhadap kritikan anggota BPSK terhadap kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak. Semenjak seluruh anggota BPSK mengeluarkan kritikan terhadap kinerja PDAM Kota Pontianak, hubungan dengan Pemerintah Kota Pontianak, tiba-tiba memburuk sehingga berdampak honor tidak dibayar, sehingga perlu melayangkan tuntutan ganti rugi Rp8,120 miliar.
“Semestinya Walikota bersikap arif bijaksana tidak mengkaitkan kritikan BPSK yang saya nilai wajar dan konstruktif demi kebaikan managemen PDAM Tirta Khatulistiwa dalam melayani konsumen,’’pungkasnya.(Rachmat Effendi)