PROBOLINGGO (Berita Borneo)-Belum dilantik resmi sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2024, kini timbul masalah baru. Persoalannya, diduga Proyek pengadaan barang dan jasa berupa Pakaian Sipil Lengkap (PPSL) dan Pakaian Sipil Harian (PSH) untuk pelantikan nanti itu tidak melalui mekanisme yang sebenarnya, yakni sudah dikerjakan sebelum penandatanganan kontrak.
Proyek pengadaan seragam senilai Rp 156.750.000 itu melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) kontraktornya CV Anugrah Pratama. Anehnya penandatanganan kontrak seharusnya dilakukan Selasa, 23 Juli 2019. Tapi ternyata proyek yang teregister nomor 264410, itu sudah dikerjakan seminggu sebelumnya. Yakni, Selasa, 17 Juli 2019 minggu lalu.
Sementara itu salah seorang anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih mengatakan, pengadaan seragam baru ini jelas menyalahi aturan semestinya, lazimnya proyek itu seharusnya dikerjakan setelah kontrak ditandatangani, bukan seperti saat ini kontrak belum ditandatangani pihak-pihak terkait, tapi pihak ketiga sudah mengerjakannya.
“Kan aneh, pengerjaannya sebelum kontrak ditandatangani, ini jelas melanggar aturan. Kalau caranya seperti ini kan publik mencermatinya pasti ada permainan atau pengkondisian sebelumnya,”ujarnya
“Saya pastikan pihak ketiga tersebut belum mengantongi legalitas, seperti surat perintah kerja (SPK), sebab kontrak belum ditandatangani,kok malah sudah dikerjakan,’’tegasnya lagi.(Rachmat Effendi)