PONTIANAK (Berita Borneo)-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri , Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan pemalsuan surat, dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik, dengan pelapor Sy. Usman seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat, serta terlapor masing-masing Ny. Antje dan Ny. Liyanti Feli.
Surat ketetapan penghentian penyelidikan (SKPP) tersebut bernomor S.Tap/61.a/VIII/2019/Dittipidum yang lansung ditandatangani Direktur Dittipidum Mabes Polri, Brigjen Pol.Dr. Nico Afinta, S.I.K, SH, MH tertanggal 7 Agustus 2019.
Salah seorang kuasa hukum terlapor mengatakan, SP3 tersebut merupakan hasil gelar perkara terhadap laporan Polisi nomor LP/0450/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019 tentang tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 385 KUHP dan pasal 263 KUHP, serta pasal 266 KUHP.
“Dan bersyukur Bareskrim Polri telah memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan salah seorang oknum , karena memang menurut Polisi tidak ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana,’’tegasnya, kepada wartawan Berita Borneo.
Menurutnya, keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang terletak di Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya adalah sah menurut hukum, bahkan keabsahannya dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.(Reffendi)