PONTIANAK (Berita Borneo)-Komisi Yudisial Republik Indonesia memanggil saksi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh salah seorang Hakm di Pengadilan Negeri Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, yang terkait dengan perkara nomor: 109/Pid.B/2018/PN.Mpw.
Melalui surat panggilan bernomor 3059/SET/LM.02/09/2019 tertanggal 13 September 2019, yang ditandatangani Plh. Sekjen KY Pusat Arie Sudihar, SH, MH.
Saksi yang dipanggil berinisial RE dimintai keterangan oleh bagian pengawasan hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia, yakni masing-masing Helmi, SH, Septi Melinda, S.Psi dan Rahayu Susanti, SH, MH bertempat di kantor KY Pusat jalan Kramat Raya Jakarta, pada Jum’at (20/9).
Sementara itu, RE selaku saksi membenarkan telah memenuhi panggilan KY pusat pada 20 September 2019.
“Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran kode etik salah seorang oknum hakim PN Mempawah, saya menjelaskan apa yang dilihat, didengar tidak lebih dari itu,’’kata RE kepada Berita Borneo, belum lama ini.(Reff)