PROBOLINGGO (Berita Borneo)-Misteri tentang sesosok mayat yang ditemukan warga di sebuah kolam pemandian di daerah Kareng Lor Kota Probolinggo akhirnya terungkap. Polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan pada “MD”, warga RT 4/RW 1, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil mengamankan tersangka yang melakukan pembacokan kepada korban hingga korban tewas.
Adalah “RE”,remaja berusia 19 tahun yang beralamat di Jl. Kelengkeng Blok Kongsi Kel. Wonoasih Kec. Wonoasih Kota Probolinggo, yang ditunjukkan kepada para awak media pada saat pelaksanaan kegiatan konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota pada Senin, (21/10/19) pagi di Mapolres.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji S.H menjelaskan kepada para awak media bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban bersama dengan beberapa temannya yaitu “RE”, “B”, “MA”, “T”, “D”, “MR”, “DS”, “S” dan “R” serta pacar “S” sedang melaksanakan pesta miras di area pemandian kotak / pemandian Ardi Jl. Prof. Hamka Kel. Wonoasih Kec. Wonoasih Kota. Probolinggo. Sekira jam 5 sore, minuman yang mereka gunakan untuk pesta miras telah habis, dan pada saat akan pulang korban ingin beli miras lagi karena merasa belum puas. Namun keinginan korban nampaknya tidak sama dengan temannya “S” dan menyebabkan perselisihan antara korban dan temannya “S”.
“Jadi tersangka ini sebenarnya ingin melerai perselisihan yang terjadi antara korban dan “S”. Tersangka bahkan juga mengamankan celurit yang ada pada “S” pada saat melerai perselisihan tersebut. Namun pada saat melerai, korban justru emosi kepada tersangka dan memukul tersangka. Tersangka yang juga sedang berada di dalam pengaruh miras langsung emosi ketika menerima perlakuan tersebut dari korban dan tersangka langsung membacok pinggang kiri korban dengan menggunakan clurit yang diamankan tersangka dari “S”.” Ucap Wakapolres.
Wakapolres juga menyebutkan, selain mengamankan tersangka, jajaran satreskrim polres juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah sepeda motor Yamaha vixion milik korban dan beberapa barang milik tersangka dan korban.
“Atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka, kami akan kenakan pasal 338 sub 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tegas Kompol Imam.(Rachmat Effendi)