PONTIANAK (beritaborneo.com)-Para pengusaha ekspor ikan Arwana asal Kapuas Hulu serta beberpa daerah di Kalimantan Barat saat ini lagi resah. Pasalnya ada peraturan mengikat yang dibuat oleh Kantor Wilayah Pajak Kalbar, yakni para eskportir ikan Arwana asal Kalimantan Barat diwajibkan melunasi pajak ekspor dari tahun 2016 sampai 2019.
Besaran pajak yang harus dibayarkan masing-masing perusahaan berbeda antara eksportir satu dengan yang lainnya. Akibat keputusan Kanwil Pajak Kalbar tersebut berdampak pada kerugian finansial yang diharuskan membayar pajak sejak 2016 tersebut.
Salah satu eksportir ikan Arwana, Eri Hikmatul Basyir mengatakan kepada beritaborneo, besarnya pajak yang harus dibayarkan perusahaannya selama tahun 2016-2019 ini sebesar Rp. 400 juta. Tentu kebijakan Kanwil Pajak Kalbar ini sangat memberatkan.
Jika kebijakan Kanwil Pajak Kalbar itu dipaksakan , maka otomatis akan mengurangi kuota ekspor yang berimbas pada terjadinya penyelundupan ikan Arwana di lintas batas.”Orang-orang kan butuh penghasilan terdesak keadaan beberapa oknum oknum, nasib penangkar Arowana Kapuas Hulu juga terimbas,’’ujar Eri Hikmatul Basyir mewakili perusahaan eksportir CV. Minda, ditemui beritaborneo, Senin (28/10).
Karenanya menurut Eri Hikmatul Basyir, kebijakan sepihak itu lebih memilih untuk mengurangi ekspor kecuali terpaksa karena buyer minta tolong untuk bahan dagang di China.
Untuk itu Eri Hikmatul Basyir berharap kepada pemerintah sapat membantu mencarikan jalan tengah duduk perkara ini.
Diakuinya, jika tiba-tiba nominal yang diinput dulu dipermasalahkan hari ini, bagaimana cara memenuhinya selama 3 tahun ke belakang (red:2016-2019) itu bukan jumlah yang sedikit .”Kami tidak merasa melawan pajak kami input sesuai realita yang kami jalani, jika akan dikenakan harga tertentu kedepan Insya Allah kami menyanggupi, tapi jika 3 tahun kebelakang kami bayar darimana?,’’tandas Eri Hikmatul Basyir lagi.
Ditambahkan lagi oleh Eri Hikmatul Basyir, jangan melihat kami sebagai satu perusahaan, lihat berapa ribu masyarakat yang menggantungkan dari perdagangan ini.”Justru bantu kami untuk bangkit kembai ke pangsa ekspor, jangan bunuh kami dengan embel-embel melawan pajak,’’tambahnya.
Ditambahkan lagi oleh Eri Hikmatul Basyir, jujur kaget sekali jika Kanwil Pajak Kalbar menyuruh membayar pajak 3 tahun kebelakang. “Saya minta 3 tahun kebelakang untuk jangan dipermasalahkan dong, kami tidak bisa bayar, mestinya yang akan datang boleh kita atur agar kami bisa mengatur harga penjualan ke buyer,’’pungkasnya. (Rachmat Effendi)