MEMPAWAH (beritaborneo.com)-Sebagaimana berita yang telah dirilis oleh beritaborneo.com beberapa hari lalu terkait “Pembangunan Saluran Air Bersih Gagal, Dananya Kemana ?.
Terkait dengan kasus tersebut, Eddy Kusbiyantoro, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mempawah menegaskan, pada dasarnya Kejari Mempawah siap menerima semua aduan dari masyarakat.
Namun dirinya minta persoalan ini agar berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Mempawah.”Silahkan berkoordinasi dengan Kasi intel saja,’’ujar Eddy Kusbiyantoro, SH kepada beritaborneo.com, Selasa (29/10).
Sebelumnya diberitakan, pada tahun anggaran 2016 dan 2017 Pemerintah Kabupaten Mempawah, Bidang Pengembangan Pengairan telah mengalokasikan Dana senilai ratusan juta rupiah untuk pembangunan Saluran Air Bersih yang berlokasi di Desa Pa Untan Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut keterangan warga masyarakat setempat mengatakan “memang benar pembangunan saluran air bersih sudah dianggarkan dua kali anggaran, yaitu 2016 dan 2017, namun tidak tahu berapa jumlah anggaran untuk pembangunan Saluran air bersih tersebut dan hasil pekerjaannya pun tidak dapat dinikmati oleh warga disini (Desa Pa Untan), terangnya. Selain itu Pekerjaan saluran air bersih di Desa Pak Untan disinyalir tidak dipasang papan informasi pekerjaan oleh pihak pelaksana, sehingga warga desa setempat tidak tahu.
Tahun anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Mempawah menganggarkan kembali untuk Pekerjaan Saluran Air Bersih di Desa Pak Untan Kecamatan Toho yang berumber dari Dana APBD Kabupaten Mempawah sebesar Rp.1 milyar lebih, dengan Pihak Pelaksana CV.Angka Wijhaya Putra, hanya posisi inteknya lebih keatas.
Terkait dengan masalah tersebut, Media ini mengkonfirmasikan kepada Kabid Pengembangan Pengairan yang diwakili Dodi Iskandar. Ia mengatakan tidak bisa menjelaskan tentang Pekerjaan Saluran Air Bersih di Desa Pa Untan tersebut, karena saya baru pindah dan menjalankan tugas disini, tapi kalau bangunan yang sekarang telah melewati tahapan yang semestinya dan telah kami lakukan kompromi dengan Kades dan masyarakat setempat, terangnya.
Sehubungan dengan Pembangunan Saluran Air Bersih yang berlokasi di Desa Pa Untan Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah tersebut, Lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi (L-KPK) Daerah Teritorial Provinsi Kalimantan Barat kepada beritaborneo.com meminta agar penegak hukum di Mempawah ataupun di Provinsi Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas pekerjaan saluran air bersih di Desa Pak Untan Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah, karena didalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai denbgan RAB dan bestek yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau Pemerintah Daerah setempat. Jangan ada istilah tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum (Equality before the law), harapnya.
Selain itu sambungnya lagi diminta kepada Instansi terkait BPK, BPKP dan Inspentorat Kabupaten Mempawah untuk melakukan audit dilapangan tentang pekerjaan tersebut. Apabila ditemukan kejanggalan terhadap pekerjaan yanag dilaksanakan pihak pelaksana (kontraktor) dan disinyalir merugikan keuangan negara agar segera ditindak lanjuti, jangan sampai temuan itu berjalan ditempat atau mangkrak, pintanya. (Rachmat Effendi/Darwat Karimin)