BOJONEGORO, (beritaborneo.com)-Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Link Kontrol) Hariri Muhartono mensinyalir beberapa desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mematok harga per bidang dalam mengurus sertifikat tanah bagi warga yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai kisaran rata-rata 500 ribu.
Padahal sesuai ketentuannya diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pada point ketujuh menyebutkan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, keempat dan kelima pada nomor lima yakni kategori lima (Jawa dan Bali) sebesar 150 ribu rupiah per bidang.
“Tentu hal ini menjadi tanda tanya dan kasak kusuk tersendiri, meskipun warga pada umumnya katakan sangat murah, tidak menutup kemungkinan mempertanyakan untuk apa saja kegunaan biaya Rp. 500 ribu tersebut,’’kata Hariri Muhartono, kepada beritaborneo.com, Jum’at (15/11).
Menurutnya, memang tidak mudah untuk merealisasikan peraturan itu, sebab kenyataanya dengan 150 ribu per bidang bisa jadi belum cukup guna melaksanakan program ini,”tegas Hariri Muhartono.
Walaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro juga sudah memperkuat kembali melalui payung hukum dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 ditegaskan pada pasal tujuh nomor satu kaitan kisaran biaya.
“Juga tertulis bahwa ditetapkan 150 ribu rupiah tiap peserta per bidang tanah,”ujar Hariri Muhartono, seraya mengutip Perbup Bojonegoro.
Dirinya berharap program PTSL yang diperuntukkan rakyat kecil dengan tujuan membantu masyarakat golongan ekonomi kebawah tidak dijadikan lahan mencari suatu keuntungan oleh oknum tertentu.
“Keterlibatan seluruh elemen masyarakat guna mengawal program PTSL ini sangat dibutuhkan, sehingga tidak membawa kepada persoalan negatif dikemudian hari, bahkan tidak menimbulkan gejolah ditengah-tengah masyarakat.(Rachmat Effendi)