PONTIANAK (beritaborneo.com)-Pengacara atau Bagian Hukum PT Bumi Raya Utama (BRU), Buyung Bunardi, SH menyesalkan informasi yang menyatakan kepemilikan tanah milik keluarga besar Swandono Adijanto bermasalah, faktanya tidak demikian adanya. Kepemilikannya dilakukan secara sah dan patut menurut hukum yang berlaku.
Menurutnya, PT. BRU sejak tahun 1976 sudah membeli tanah tersebut melalui aturan yang wajar dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan, hal tersebut dibuktikan hingga sampai sekarang tanah tersebut juga telah dimanfaatkan untuk pembangunan yang mempunyai nilai manfaat, seperti merekrut tenaga kerja serta kontribusi PAD bagi daerah.
“Semua tanah milik PT. BRU sudah ada surat-surat sertifikat hak milik (SHM) dan sudah lama kepemilikannya,’’kata Buyung Bunardi, SH, kepada beritaborneo.com, belum lama ini.
Dirinya menyampaikan sejak 1976 tanah tersebut dibeli dengan sertifikat. Ia juga memastikan semua proses sesuai dengan aturan yang ada. Karena BRU adalah perusahaan besar jadi sudah lama beradministrasi.
“Pembelian dari tahun 1976 sudah dalam bentuk sertifikat,” katanya.
Ia menyampaikan pihaknya saat ini hanya mempertahankan. Karena proses kepemilikan sertifikat diyakini telah sesuai aturan
Sementara itu hal lain yang diklarifikasi oleh Buyung Bunardi, dirinya menampik jika ada informasi berkenaan, bahwa pihaknya tidak menghadiri panggilan Jaksa. Selama ini pihaknya telah menghadiri semua panggilan.
“Kita (PT Bumi Raya Utama) selalu ikuti proses hukum, dengan menghadiri setiap adanya panggilan, baik di kepolisian maupun kejaksaan,” katanya.
Sampai saat ini, Buyung Bunardi mengatakan, pihaknya hanya bersikap pasif. Hal tersebut karena pihak BRU sudah memiliki sertifikat yang sah sejak lama. Dalam pengajuan apapun pihaknya mangklaim telah sesuai dengan perizinan yang ada.(Rachmat Effendi)
.