Balikpapan, beritaborneo.com- Ditengah bangsa Indonesia sedang dilanda wabah pandemi COVID-19 namun BNNK Kota Balikpapan tetap melakukan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan menangkap dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu bernisial NR (24) dan YS (37)
Kedua tersangka ini merupakan salah satu jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan YS dari dalam Lapas Kelas IIA Kota Samarinda
NR yang sebelumnya telah menjadi target operasi ini ditangkap petugas saat akan menjual barang haram tersebut kepada seseorang di kawasan Balikpapan Barat, Kamis, 23/4/2020 pukul 01.30 Wita
Dalam proses penangkapan itu, petugas dari BNNK Balikpapan melakukan penindakan dan penggeledahan kepada tersangka NR. Walaupun pada saat itu petugas tidak menemukan barang bukti, namun petugas menemukan petunjuk lain di dalam Handphone tersangka berupa pesan singkat percakapan jual beli narkoba
“Petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Wolter Mongonsidi, Gang Macan, RT 22 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang di saksikan oleh Ketua RT dan Keluarga tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu terbungkus kotak yang di simpan di dalam lemari Telivisi sebanyak 67,04 gram (Brutto),” kata Kompol Muhammad Daud, saat Press Release di Kantor BNNK Balikpapan, Jum’at, 24/4/2020
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas BNNK Balikpapan juga mengamankan 1 buah timbangan digital merk Amput, 1 bundle plastic cetik berukuran sedang, 1 buah sedotan / sendok takar, 1 buah pipet, uang tunai sejumlah 1.800.000, 1 Buah Handphone merk Samsung tipe A6+ warna gold, 1 buah ATM BCA, 1 buah kotak warna biru
Berdasarkan pengakuan tersangka NR, bahwa barang tersebut semula sebanyak 150 gram yang dia terima dari salah seorang narapidana inisial YS di Lapas Kota Samarinda beberapa hari sebelumnya. Namun telah terjual sebagian,” ungkapnya
Tidak hanya sampai disitu, tim BNNk Balikpapan terus melakukan pengembangan ke Lapas Kelas II Kota Samarinda sesuai dengan percakapan yang ada di Handphone tersangka NR
“Dalam pengembangan itu, kami mendapatkan YS di Lapas Kelas II A Samarinda. YS ini masih menjalani proses hukuman selama 7 tahun dengan kasus yang sama yakni narkoba. Kasus peredaran narkoba ini saya anggap sempurna, karena peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas,” sebutnya
Daud mengatakan, kedua tersangka ini merupakan satu konspirasi, atau satu sama lainnya saling membantu
“Cara kerja kedua tersangka ini hampir tidak bisa kami temukan, karena cara yang di gunakan kedua tersangka ini adalah sistem “hilang jejak”. Jadi, sistem mereka ini jika transaksi barang tersebut tidak saling mengenal, baik yang mengirim maupun yang menerima barang, termasuk pembayarannya pun melalui rekening Bank,” tutupnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 – 20 tahun kurungan penjara.[]Irw