BALIKPAPAN -Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengamankan oknum sipir bernama Muhammad Fajar Kurniawan (34) karena diduga terlibat sebagai perantara keluar masuk sabu kedalam rutan kelas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Praktik ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku lain bernama Abdullah (36) warga RT 44 Perumahan Papan Lestari, Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada Senin (27/4/2020).
Dari Abdullah, polisi menemukan barang bukti sabu berat 150 gram bruto dikemas dalam enam plastik.
“Dari tersangka Abdullah, kami memperoleh dua nama lain yakni seorang sipir rutan Muhammad Fajar dan satu orang tahanan atau narapidana bernama Firman (35) di rutan tersebut,” ungkap Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustapa saat menggelar keterangan pers di Balikpapan, Rabu (29/4/2020).
Kepada polisi, Abdullah mengaku mendapat sabu dari narapidana Firman.
Abdullah juga mengaku sering dibantu Fajar keluar masuk rutan membawa sabu.
“Sehari sebelumnya sudah memasukkan dan membawa barang tersebut sekitar 400 gram kepada Firman atas bantuan Fajar,” tutur Musliadi.
Hingga kini polisi masih menelusuri alur peredaran narkoba hingga masuk ke dalam Rutan Klas II B Balikpapan.
Fajar dibekuk polisi di indekos kawasan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah. Sementara, Firman dijemput di rutan untuk jalani pemeriksaan.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. []