Balikpapan- Polda Kaltim kembali menggagalkan penyelundupan narkotika Jenis sabu jaringan antar provinsi melalui Kota Samarinda sebelum kemudian nantinya akan di edarkan.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Drs. Muktiono, S.H., M.H., didampingi oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si., Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Drs. Edhy Moestofa, M.H., Dir Resnarkoba Kombes Pol Drs. Akhmad Shaury, M.H., serta Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., melaksanakan pengecekan terhadap barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut.
Barang narkotika jenis sabu seberat 65 Kg tersebut berhasil diamankan oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim, Senin (11/5/2020).
Kejadian penangkapan bermula dari Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Sat Intelmob Sat Briob Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kab. Bulungan Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara ke Kota Samarinda.
Kemudian berdasarkan informasi tim opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Sat Intelmob Sat Brimob Kaltim berdasarkan informasi yang didapatkan tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan, Kemudian tim melaksanakan Razia kendaraan di jalan poros Samarinda – Bontang. Kemudian sekitar Pukul 03.00 Wita, Tim Berhasil mengamankan 2 unit mobil yakni Toyota Avanza Warna Hitam No. Pol KT 1649 FD dan Mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan No Pol KU 1096 XG beserta 2 orang tersangka dengan inisial (BU) dan (AN). Setelah dilaksanakan penggeledahan, tim berhasil menemukan total 65 bungkus Narkotika jenis Sabu dari kedua mobil tersebut dengan berat total 65 Kg.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Drs. Muktiono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para tersangka memanfaatkan situasi pandemi virus covid-19 ini untuk melaksanakan aksinya.
“Sungguh luar biasa kinerja dari rekan – rekan Dit Resnarkoba Polda Kaltim yang telah berhasil mengamankan serta menggagalkan peredaran narkotika di Wilayah Hukum Kalimantan Timur di tengah pandemi virus Covid-19 ini”, Ucap Kapolda Kaltim
Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Muktiono, S.H., M.H., menegaskan kepada seluruh masyarakat akan menindak tegas para pelaku, pengedar atau pengguna Narkoba dengan hukuman semaksimal mungkin.
“Kami akan berantas habis para jaringan Narkoba tersebut semaksimal mungkin sampai ke akar-akarnya,” Ucap Irjen Pol Muktiono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan Narkoba tersebut.
“ Untuk sementara, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.(*)
Sumber : Humas Polda Kaltim