Ikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat,Pemkot Balikpapan menghimbau masyarakat Agar Melaksanakan Sholat Idul fitri 1441 H di Rumah

Ikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat,Pemkot Balikpapan menghimbau masyarakat Agar Melaksanakan Sholat Idul fitri 1441 H di Rumah

Balikpapan- Pemerintah kota Balikpapan akan mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaksanaan kegiatan Sholat  Idul fitri 1441 H serta  menarik kembali surat edaran terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri yang memperbolehkan dilakukan di masjid maupun di musholah. Demikian disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam konfrensi pers, Rabu (20/05).

Rizal mengatakan, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas, Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan, Muhamadyah, Nahdlatul ‘Ulama (NU), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Forum Kerukuman Umat Beragama sepakat mengikuti keputusan Pemerintah Pusat.

“Kita kembali mengikuti petunjuk Pemerintah Pusat , Tim Gugus Tugas,Menteri, Gubernur agar umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri dirumah masing-masing,” ujarnya.

Dimana dalam rapat kabinet terbatas, telah diputuskan agar sholat Idul Fitri dilaksanakan dirumah. Keputusan tersebut kata Rizal, juga dipertegas dengan pernyataan Mekopilhukam Mahfud MD maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

“Pernyataan terakhir juga dari Menteri Agama Fahrul Rozy juga menghimbau agar sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan dirumah bersama keluarga inti,” ujarnya

“Beliau juga mendapatkan infomrasi dari BIN yang menegaskan jika pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid sangat memungkinkan terjadi kenaikkan kasus virus corona diberbagai wilayah,”

Selain itu lanjutnya, diperkuat denganpernyataan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo agar pelaksanaan Sholat Idul Fitri tetap dirumah karena sangat rentan menjadi tempat penyebaran virus corona

“Sehingga diminta daerah meninjau kembali keputusan pelaksanaaan Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid atau diluar rumah,” ujarnya.

Lalu kata Rizal, Gubernur Kaltim Isran Noor juga telah meminta Kota dan Kabupaten tidak melanggar Peraturan Menteri Kesehatan. “Penyebaran covid-19 di Balikpapan ada kecenderungan naik dengan ditingkatkannya rapid test dan dengan hadirnya alat PCR dan TCM kita di 2 rumah sakit utama kita,” ujarnya

“Berdasarkan itulah maka kita mendengarkan kembali sikap dari pimpinan umat islam yang kita undang dan alhamdulilah, baik dari MUI, NU, Muhamadyah, LDII, Dewan Masjid, FKUB semuanya sepakat mengikuti keputusan Pemerintah Daerah.”

Serba-Serbi