SAMARINDA – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Ditlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja memberikan relaksasi pajak. Relaksasi dimaksud adalah keringanan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati menjelaskan alasan pemberlakuan relaksasi pajak tersebut.
Alasan utamanya kata dia, selama pandemi Covid-19 ini aktivitas masyarakat terhambat. Tidak sedikit masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa, karena Covid-19. Dampaknya, aktivitas ekonomi mereka ikut terganggu.
Nah, untuk itu dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai dampak Covid-19 ini maka Pemprov Kaltim mengambil kebijakan relaksasi pajak ini.
“Pak Gubernur menginstruksikan untuk memberikan relaksasi kepada seluruh wajib pajak tanpa terkecuali,” ungkap Ismiati, Jumat (29/5/2020) melalui sambungan telepon.
Relaksasi pajak diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Untuk pajak tahunan, pajak satu tahun berjalan diberikan keringanan 10 persen, 2 tahun 15 persen, 3 tahun 20 persen dan seterusnya sampai 30 persen untuk pajak 5 tahun. Masyarakat juga dibebaskan dari biaya administrasi denda dan bunga.
“Bagi yang tidak ada tunggakan pajak juga dapat diskon 10 persen,” tutur Ismi.
Dia mengatakan sasaran yang ingin dicapai ialah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk tetap menaati kewajibannya membayar pajak.
“Kita tahu bersama bahwa pajak daerah ini juga kembali kepada masyarakat untuk kepentingan pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan. Jadi, dengan keringanan ini kita harapkan masyarakat tetap dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak,” tambah Ismi.
Keringanan pajak ini akan diberlakukan mulai 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Pelayanan yang sebelumnya ditutup sejak 24 Maret akan dibuka kembali dengan protokol kesehatan.
“Meskipun sudah dibuka pelayanan, tidak bebas seperti biasa. Masyarakat tidak bisa berkumpul sampai penuh ruangan. Jadi, protokol kesehatan itu utama. Mulai dari gerbang pintu masuk depan juga sudah kita kendalikan kehadiran masyarakat untuk mencegah menumpuknya atau kerumunan masyarakat yang ingin memanfaatkan untuk membayar pajak,” .