Rugikan Negara Rp. 1,8 Milliar, ASN Ditahan Kejari Jember

Rugikan Negara Rp. 1,8 Milliar, ASN Ditahan Kejari Jember

KORUPSI : DJ seorang ASN Pemkab Jember dan J pengusaha digelandang ke tahanan oleh Kejari Jember, keduanya diduga melakukan korupsi proyek pembangunan konstruksi fisik pasar tradisional pasar Balung Kulon. (Foto : Net)

JEMBER (Beritaborneo.com)-Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan kepenyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon, yakni DS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember serta J, Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih, Senin (14/2/2022).

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pekerjaan konstruksi fisik pasar tradisional yang ada di Kecamatan Balung dan dikerjakan oleh PT Anugerah Mitra Kinasih. Keduanya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam proyek rehabilitasi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember dengan anggaran sebesar Rp 7 miliar pada tahun 2019.

“Kami melakukan penahanan tanpa mengurangi hak-hak para terdakwa selama proses hukum berjalan,” kata Kejari Jember Zullikar Tanjung Senin (14/2).

Penahanan itu dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurut Zullikar, Kejari Jember akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

Selain pelimpahan tersangka, Polres Jember juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut sebagai barang bukti. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,8 Miliar.  Akibat perbuatannya, kedua tersangka dinilai telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.(rac)

Breaking News Headlines Hotnews Nasional