SINGKAWANG (Beritaborneo.com)-Merasa dihambat oleh manajemen CU Mitra Panca, sejumlah nasabah meminta bantuan ke anggota DPRD Kalbar agar dapat memfasilitasi pengembalian uang yang mereka simpan di CU Mitra Panca.
Seperti diketahui, CU Mitra Panca merupakan milik Aliong. Ia saat ini ditahan di Polda Kalbar terkait kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus illegal mining (menampung emas dari hasil tambang tanpa izin) di wilayah Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
Sebelumnya ratusan nasabah ini telah mendatangi Kantor CU Mitra Panca di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat dengan maksud untuk menarik semua uang yang mereke. Namun pihak manajemen tidak dapat mengabulkan keinginan para nasabah.
Wakil Ketua DPRD Singkawang, Herri Kin yang menemui kedatangan para nasabah ke DPRD Singkawang mengatakan bahwa sebelum ke Kantor DPRD Singkawang, para nasabah sebelumnya mendatangi Kantor CU Mitra Panca untuk menanyakan kembali prihal ditolaknya penarikan uang mereka secara penuh oleh manajemen CU Mitra Panca.
“Sebelumnya mereka kumpul di CU Mitra Panca karena tidak juga mendapat kepastian, akhirnya mereka ramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Singkawang,” katanya, Rabu (1/6).
Kedatangan para nasabah, kata Herri untuk memasukan surat ke DPRD Singkawang agar dapat membantu persoalan mereka.
“Mereka sudah melayangkan surat ke DPRD, terkait persoalan yang mereka alami. Mereka berharap kami dapat segera menyelesaikan permasalahan anggota koperasi CU Mitra Panca,” jelas Herri.
Kalangan DPRD Singkawang dipastikan Herri akan membantu, namun sebelumnya akan dilakukan hearing atau mendengar secara langsung duduk persoalan yang dialami para nasabah.
“Tentunya untuk menyelesaikan permasalahan itu, kami perlu hearing bersama anggota CU Mitra Panca. Saat ini sedang kita jadwalkan waktu yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota CU Mitra Panca menuturkan ada sekitar 600 dari 800 lebih anggota CU Mitra Panca yang uangnya tidak bisa dicairkan oleh pihak manajemen CU Mitra Panca.
“Kami datang ke sini ingin menanyakan kepastian uang kami bisa dikembalikan oleh Koperasi CU Mitra Panca ini, ke sini dari bulan Maret, tapi CU Mitra Panca memutuskan hanya sebelah pihak, tidak melibatkan para anggota yang menyimpan uang di sana,” katanya saat berada di Kantor CU Mitra Panca, Selasa (31/5).
Anggota CU Mitra Panca lainnya menambahkan berharap DPRD Singkawang dapat memberikan solusi terhadap persoalan yang mereka hadapi.
“Biar uang kembali tanpa ada potong 25 persen, itu yang dibuat oleh pihak CU Mitra Panca. Kami 600 lebih anggota CU Mitra Panca tak setuju kalau uang anggota dipotong 25 persen,” bebernya.
Sedangkan 75 persen sisa uang mereka, lanjutnya akan dibayar dengan diangsur dengan jangka waktu selama tiga tahun sampai 10 tahun.
Pantau Laporan Keuangan
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin mengatakan pada dasarnya, pihaknya bertugas melakukan pembinaan dan mendorong supaya setiap tahun koperasi di Singkawang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai tanda apakah manajemen dan keuangan koperasi tersebut sehat.
“Setahu saya tahun lalu koperasi tersebut masih menyelengggarakan RAT. Namun, terkait kasus yang akhir-akhir ini terjadi dikarenakan ketuanya ditangkap akibat kasus pidana lain,” katanya.
Hal inilah kata Muslimin yang kemudian menyebabkan kericuhan di kalangan anggota koperasi.
“Saya sudah memberikan arahan kepada Kabid Koperasi untuk segera memanggil manajer koperasinya serta memantau laporan kinerja keuangannya,” ujarnya.
Walaupun sampai saat ini belum ada laporan atau keluhan dari anggota ke pihaknya, Muslimin sudah memerintahkan Bidang Koperasi di dinas yang dikepalainya untuk melakukan langkah-langkah tertentu untuk melihat lebih dalam apa masalah sebenarnya yang terjadi.
“Jangan sembarangan juga orang mengecap dinas salah. Karena, waktu yang tenang dan menguntungkan, pengurus dan anggota justru tenang-tenang saja. Namun, begitu ada masalah, kok dinas yang disalahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, koperasi ada anggota dan badan pengawasnya. Seharusnya mereka yang terlebih dahulu merespon jika ada masalah. “Jika perlu segera mereka lapor ke Dinas Perdaginkop UKM,” pintanya.
Rugikan Nasabah
Ketua LSM Fatwa Langit Singkawang, Em Abdurrahman mengatakan, fenomena ini tentunya sangat merugikan para anggota koperasi dan seharusnya mendapat perhatian dari Pemkot Singkawang melalui dinas terkait, begitu juga dari kalangan DPRD Singkawang.
“Dalam fungsi pengawasan DPRD tentunya dapat berkordinasi dengan Dinas Perdangangan, Koperasi dan UMKM untuk memanggil pihak manajemen koperasi dalam rangka meminta penjelasan terkait persoalan yang ada,” katanya.
Disamping itu, dirinya juga meminta jaminan pertanggungjawaban pihak koperasi untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus merugikan masyarakat/anggota yang mendepositokan uangnya di CU Mitra Panca.
CU Mesti Paham Aturan
Apa yang terjadi di CU Mitra Utama di Singkawang dinilai praktisi ekonomi, Ajonedi Minton mesti menjadi pelajaran. Karena itu, manajemen CU mesti cerdas memahami regulasi dan standar manajemen keuangan serta implikasi hukumnya.
“Ada hal-hal yang kurang tepat kalau ada credit union yang memiliki aset triliunan rupiah, kemudian menyimpan uang ratusan miliar di beberapa bank, menggunakan nomor rekening dan nama pribadi karyawan, manejemen dan atau pengurus,” katanya mencontohkan.
Mestinya kata dia, dana yang tersimpan di beberapa bank mutlak atas nama credit union yang bersangkutan. Selama ini menurutnya ada indikasi kesalahan yang diduga dengan sengaja dibuat salah oleh oknum tertentu dalam penyimpan dana anggota CU di bank mitra.
“Dalam kenyataannya ada beberapa CU yang menyimpan dana anggota di bank mengunakan nama pribadi oknum manejemen atau pengurus,” tuturnya.
Hal ini jika terjadi tentunya tidak benar dan dapat berakibat fatal apabila oknum-oknum tertentu yang ingin dengan sengaja melakukan kecurangan. Belum lagi apabila secara tiba-tiba oknum tertentu tersebut meninggal dunia, maka uang simpanan tersebut akan menjadi hak ahli waris yang bersangkutan.
“Jika mau mengikuti prosedur yang benar seharusnya setelah ada serah terima jabatan dari pengurus CU lama ke pengurus yang baru,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, A Liong dan istrinya telah ditahan di Polda Kalbar terkait kasus illegal mining. Jaringan A Liong ada yang bernama Tobing dan juga sudah ditahan Polda Kalbar sejak 14 Maret 2022. Dalam kasus ini, Tobing berperan membiayai atau mengumpulkan emas dari hasil pertambangan emas liar di Kota Singkawang dan Bengkayang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara Pemred Tobing dan A Liong meski berstatus tahanan Polda Kalbar namun keduanya dititipkan di ruang tahanan Polres Pontianak.
Sumber di Polda Kalbar mengatakan, polisi memang sangat hati-hati dalam menangani kasus yang berkaitan dengan jaringan Aliong karena Aliong pengelola CU Mitra Panca dengan jumlah nasabah mencapai ribuan orang dan kebanyakan dari kalangan kelas menengah ke bawah di seputar Singkawang dan sekitarnya.
Polisi mengkhawatirkan jika penanganan tindak pidana pencucian uang terhadap Aliong diketahui masyarakat luas, berdampak buruk terhadap kepercayaan atas koperasi simpan pinjam yang ada di Kalbar.
Perlu Perintah Presiden
Aktivitas PETI di Kalbar disebut masih marak. Hal itu menjadi salah satu faktor kerusakan lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya bencana. Namun demikian, memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin tidaklah mudah.
Menurut Gubernur Kalbar Sutarmidji, penghentian aktivitas PETI harus dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Soal masih banyaknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI. Saya sudah sampaikan ke Pak Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, bahwa untuk menghentikannya hanya dengan perintah presiden,” kata Sutarmidji dalam keterangan tertulis yang dilansir Prokopim Kabupaten Sintang, Kamis (25/11) lalu.
Sutarmidji menjelaskan, jika diperintahkan langsung Presiden, maka aktivitas PETI akan berhenti. Sedangkan jika hanya perintah gubernur, lanjut Sutarmidji, pasti banyak alasan.
“Kalau perintah presiden, besok akitivitas PETI dihentikan, maka berhenti itu PETI. Karena PETI yang ada ini sudah pakai eksavator. Kalau presiden yang perintah, pasti cepat. Kalau gubernur yang perintah, pasti banyak alasan,” ujar Sutarmidji.
Sementara itu, dalam kunjungannya ke Sintang beberapa waktu lalu, Sekjend KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pemulihan serta pengelolaan daerah tangkapan air dan daerah aliran sungai (DAS) harus menjadi prioritas dalam mencegah terjadinya bencana.
“Ketika sudah tahu apa yang menjadi penyebabnya, pemerintah akan mengambil kebijakan untuk mengembalikan dan memulihkan lingkungan hidup,” kata Bambang.
Bambang menerangkan, hal utama untuk mengatasi banjir adalah sinergisitas pusat dan daerah dalam melihat lanskap ekosistem yang ada di Kalbar.
“Yang jelas semua sudah tahu, bagaimana kondisi daerah aliran sungai. Ke depan, pemulihan lingkungan dan ekonomi menjadi bagian penting yang harus dilakukan,” terang Bambang.
Bambang melanjutkan, pemulihan lingkungan ini memerlukan kerjasama semua stakeholder. Menurut dia, KLHK nanti akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Gubernur Kalbar dan para bupati.
“Memulihkan kembali DAS Kapuas sangat penting, kalau bisa seperti dulu lagi. Pembangunan yang berwawasan lingkungan itu harus sesuai dengan prinsip yang sesuai dengan kearifan lokal,” terang Bambang. (sp/rac)