Pemprov Kaltim Ajukan Raperda RTRW Baru

Pemprov Kaltim Ajukan Raperda RTRW Baru

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2016-2036 bakal digantikan dengan RTRW yang baru. Hal itu menyusul disampaikannya Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 dalam Rapat Paripurna ke-32 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ke-32, Kamis (01/09/2022).

Dalam rapat paripurna yang digelar di Lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim tersebut, Gubernur Kaltim yang diwakili Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Didi Rusdiansyah Anan Dani, selain penyampaian nota penjelasan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042, juga menyerahkan dokumen tersebut dalam forum sidang yang saat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya, Seno Aji.

Saat membacakan naskah nota penjelasan tersebut, Diddy Rusdiansyah Anan Dani mengatakan, penyampaian nota penjelasan  Raperda  RTRW Kaltim tahun 2022-2042 untuk memberikan gambaran kepada DPRD Kaltim, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis mengenai latar belakang penyusunan Raperda tersebut.

“Penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kaltim atas perhatian dan kesediaannya untuk membahas Raperda yang merupakan prioritas untuk diselesaikan sesegera mungkin. Ini menunjukkan hubungan dan dukungan yang positif dari pimpinan dan anggota DPRD Kaltim,” papar Diddy Rusdiansyah Anan Dani.

Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036, lanjut Staf Ahli Gubernur Kaltim, perlu dilakukan dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala Nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.

Dipaparkannya pula, sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan.

“Peninjauan kembali dilakukan pada tahun kelima sejak Rencana Tata Ruang diundangkan, sehingga direkomendasikan RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036 perlu dilakukan perubahan dan dicabut,” papar Staf Ahli Gubernur Kaltim ini.

Peninjauan kembali tersebut, lanjut dia, juga merupakan tindaklanjut arahan Presiden atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kaltim. RTRW Kaltim Tahun 2016-2036 secara normatif akan direvisi dan dipercepat pelaksanaannya pada tahun 2022 dengan bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan, memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Namun demikian revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” papar staf ahli yang disapa Diddy.

Ditetapkannya Kaltim sebagai lokasi IKN, lanjut dia, Pemprov Kaltim harus mempersiapkan perencanaan dimulai dari revisi RTRW. Karena revisi RTRW akan menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sektor di Kaltim serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di Kaltim.

Perlu diketahui, selain beragendakan penyampaian nota penjelasan dan penyerahan dokumen Raperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042, Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim juga beragendakan pengesahan agenda  kegiatan  DPRD Provinsi Kaltim masa sidang ketiga tahun 2022. Sebelum agenda masa sidang ketiga disahkan, laporan kegiatan serta penutupan kegiatan DPRD Kaltim di masa sidang kedua terlebih dahulu dilakukan. []

Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur