PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Hasanuddin Mas’ud resmi ‘menakhodai’ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kaltim, Nyoman Gede Wirya, Senin (12/09/2022).
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-36 DPRD Kaltim dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan Penggantian Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024, di Crystal Ballroom, Lantai 3, Hotel Mercure, Samarinda.
Berdasarkan daftar hadir rapat paripurna istimewa itu, sebanyak 27 anggota dewan turut mengikuti seluruh prosesi pelantikan, termasuk dari unsur pimpinan, Wakil Ketua dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sigit Wibowo. Jumlah tersebut tentu belum termasuk Hasanuddin Mas’ud yang hari itu diambil sumpahnya.
Selain para anggota dewan, rapat paripurna istimewa juga dihadiri sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti dari Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kaltim. Para pimpinan partai, termasuk dari Partai Golongan Karya (Golkar) tampak hadir.
Namun begitu, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakilnya Hadi Mulyadi absen, begitu juga Makmur HAPK yang diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Kaltim. Dari Fraksi Partai Indonesia Perjuangan (PDIP), seluruh anggotanya, termasuk Wakil Ketua Muhammad Samsun, semuanya berhalangan hadir. Ketidakhadiran Muhammad Samsun dalam rapat paripurna itu dikabarkan karena sedang sakit.
Sebelum dilangsungkannya pengucapan sumpah janji yang dipimpin KPT Nyoman Gede Wirya, Sigit Wibowo menerangkan, pelaksanaan rapat paripurna didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.64.5128 tentang Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim dan SK Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim.
Dalam SK itu, Mendagri meminta tindaklanjut atas keputusan itu wajib dilaksanakan selambatnya 60 hari setelah keputusan itu ditetapkan, tanggal 16 Agustus 2022. Disampaikan Sigit Wibowo, pihak DPRD Kaltim hanya menjalankan ketentuan itu dan tetap menghormati segala proses hukum sampai menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Secara terpisah, ketika diwawancara awak media usai memimpin rapat paripurna, Sigit Wibowo mengatakan, pihak DPRD Kaltim hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi, melaksanakan keputusan Mendagri. Mengenai proses hukum terkait gugatan, pihaknya menghargai dan mempersilahkan untuk tetap berjalan.
“Kalau nantinya perkembangannya ternyata memenangkan pihak Pak Makmur dan bersurat ke Mendagri, apa pun keputusan Mendagri, kita (DPRD Kaltim, red) akan jalankan kembali,” terang anggota Fraksi PAN dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan ini.
Sigit Wibowo meminta kepada seluruh pihak tidak terus berpolemik terhadap masalah pergantian Ketua DPRD Kaltim, dan fokus untuk bekerja, melaksanakan tugas dan kewajiban, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
“Kita (DPRD Kaltim, red) harus ambil keputusan ini, saya harap Bapak Makmur berjiwa negarawan, tentu saja kembali berkiprah. Saya berjuang untuk rakyat dari dapil dari Balikpapan, Bapak Makmur juga bertanggung jawab dari Berau, Kutai Timur dan Bontang,” pinta anggota dewan yang lahir di Balikpapan, 4 September 1977 ini. []
Penulis: Fitrah Sukirman
Editor: Hadi Purnomo