Fraksi Gerindra Suarakan 9 Isu Penyusunan RTRW Kaltim

Fraksi Gerindra Suarakan 9 Isu Penyusunan RTRW Kaltim

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyuarakan 9 isu yang dinilai krusial untuk diperhatikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042.

Henry Pailan

Hal itu disampaikan Henry Pailan, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kaltim saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap nota penjelasan Gubernur Kaltim Isran Noor atas penyampaian Raperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 dalam Rapat Paripurna ke-37 masa sidang ketiga Tahun 2022 di Gedung D, Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (13/09/2022).

Isu pertama, papar Henry Pailan, menyangkut soal RTRW Kaltim memiliki spesifikasi dan daya tarik bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pihak swasta atau pelaku usaha, oleh karena harus memperhatikan dan menyesuaikan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Luas IKN memiliki seluas sekitar 256.142 hektare dengan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare telah memiliki RTRW sendiri dengan kawasan strategis, pengembangan, dan perairan pesisir IKN.

Dua, perlunya sinkronisasi dengan RTRW Kabupaten Kota agar tidak terjadi ketidaksesuaian wilayah dengan mempertimbangkan perkembangan kota, investasi daerah, pertambahan penduduk yang mengarah kepada perluasan daerah permukiman kawasan perumahan dan industrialisasi hilir atau manufaktur sehingga tujuan peningkatan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai,” papar anggota legislatif penyandang gelar sarjana ekonomi ini.

Ketiga, bersamaan dengan penyusunan RTRW Kaltim, Pemprov Kaltim juga harus berupaya menyelesaikan dan menetapkan perselisihan batas wilayah administrasi kabupaten kota, terutama Kutai Timur, Bontang, Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Samarinda. “Batas wilayah Kutai Timur dengan Kota Bontang, Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara, dan Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda  perlu segera diselesaikan dan ditetapkan,” papar pria kelahiran Balikpapan, 16 Desember 1975 ini.

Keempat, Fraksi Gerindra meminta kepada Gubernur Kaltim agar meninjau kembali batas wilayah kawasan hutan dan lingkungan hidup dalam rangka perubahan kawasan perhutanan sosial, pembatasan peta pertambangan dan areal perkebunan baru dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Serta Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Lima, permasalahan penguasaan lahan, konflik peruntukan lahan, dan pengendalian pemanfaatan ruang, di antaranya adanya kegiatan budi daya skala besar dalam kawasan lindung, rencana alokasi dan luasan pemanfaatan ruang budi daya penting ditetapkan sebagai salah satu arahan yang perlu diakomodasi oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,” papar Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim ini membacakan naskah pandangan umum fraksinya.

Enam, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman perlu ditelaah menurut potensi sumber daya alam dan masyarakat binaan setempat. Setiap wilayah dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim terdapat potensi yang dapat dimanfaatkan untuk menambah tingkat pertumbuhan ekonomi daerah. Jika RTRW berhasil mengidentifikasi potensi lokal, maka kesenjangan pertumbuhan ekonomi antar wilayah dapat dikurangi.

Tujuh, pembatasan wilayah pertambangan minerba (mineral dan batu bara, red) dan menambah luasan wilayah industri hilir yang berbentuk manufaktur di setiap kabupaten kota dengan memanfaatkan potensi pertanian dalam arti luas serta pemanfaatan budi daya tambak dan hasil laut yang akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru,” papar legislator yang juga menjabat sebagai anggota Badan Musyawarah ini.

Kedelapan, Fraksi Gerindra melihat bahwa pemaduan RTRW Kaltim dengan Rencana Zona Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZP3K) sampai saat ini masih belum diselesaikan sehingga berdampak negatif terhadap realisasi investasi di daerah, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah pesisir Kaltim. “Banyak pelaku usaha yang sulit untuk menginvestasikan di daerah zona pesisir,” ungkap anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Berau ini.

Terakhir, pihak Fraksi Gerindra mengusulkan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai pembahas Raperda RTRW Kaltim 2022-2042, sehingga produk regulasi daerah yang dihasilkan menjadi lengkap, detail, dan sesuai dengan perkembangan kemajuan daerah, serta mengakomodasi kepentingan investasi pelaku usaha di seluruh daerah. “Dari Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, kami mengusulkan untuk dibahas dalam Pansus agar memperoleh pendapat atau masukan yang lebih beragam dari pihak-pihak terkait,” kata Henry Pailan. []

Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur