PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042 pada sore hari setelah setelah dibentuk dalam Rapat Paripurna ke-38, Senin (19/09/2022), membahas masalah penyesuaian jadwal kerja pansus.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono saat diwawancara awak media usai mengikuti rapat perdana pansus di lantai 1 Gedung D Kantor DPRD Kaltim. “Yang jelas untuk menentukan jadwal, kesesuaian dengan kebutuhan yang ada. Setelah tadi penyampaian pansus, memang ada substansi yang belum kita lakukan berdasarkan dengan PP 21 2021 (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, red),” ungkap anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Mengenai perselisihan waktu kerja pansus antara dua bulan dan tiga bulan, Sapto Setyo Pramono mengatakan, syarat penyusunan RTRW sudah jelas, yakni dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus sudah clear. “Dokumen ini kan baru diserahkan ke kementerian dan sudah dievaluasi, kemudian memerlukan waktu kurang lebih empat belas hari untuk menyelesaikan revisi. Nah, di situlah kelengkapan itu yang kita tunggu,” ujar anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
Oleh karena itu, lanjut dia, waktu dua bulan untuk penetapan RTRW menjadi peraturan daerah adalah setelah dokumen dinyatakan valid oleh kementerian. Setelah itu waktu dua bulan tersebut dimulai, “Harus dipahami, sehingga ada waktu luang dalam rangka melakukan step untuk kesepakatan substansi dulu, jadi biar nggak salah-salah lagi. Jadi tahapannya sudah jalan semua,” ungkap Sapto, sapaan akrab anggota dewan yang juga memegang jabatan sebagai anggota Badan Anggaran ini.
Selanjutnya, kata Sapto, Selasa (20/09/2022) besok, digelar rapat bersama Badan Musyawarah DPRD Kaltim bersama pansus, melibatkan Pemprov Kaltim, baik pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) dan Bagian Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim. “Terpisah nanti juga nanti apakah diajak perangkat daerah yang terdampak, misalkan pertanian dan pariwisata,” tutur anggota legislatif dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini.
Yang disepakati dalam rapat barusan, lanjut dia, Pansus menyepakati adanya tiga zona, karena 15 anggota nanti akan keluar dulu dari draf yang sudah masuk. “Yang sudah ada kita akan bedah, kita akan bikin daftar isian masalah, kemudian kita sandingkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016 (RTRW Tahun 2016-2036 yang akan diubah, red),” kata anggota dewan bergelar akademik magister teknik ini.
Dengan membandingkan antara RTRW terdahulu dengan RTRW yang saat ini diusulkan, maka pihak Pansus akan bisa lebih memahami istilah daftar isian masalah yang terbentuk. Kemudian, anggota pansus bisa dibagi per wilayah, misalnya di Utara, Selatan, Tengah, Utara, masing-masing empat orang. “Kita bagi semuanya semua biar rata, karena semua tertumpu dalam satu titik untuk kesempurnaan dari pada RTRW tersebut,” kata Sapto mengakhiri wawancara. []
Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo