PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Usulan pencabutan dua Peraturan Daerah (perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendapat respons cepat dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Untuk mencabut perda tersebut, perlu narasi dan literasi.
Dua Perda yang diusulkan pencabutannya itu adalah Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang (Perda RPT) serta Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Perda PAT).
Bahkan dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim masa sidang ketiga di Lantai 6 Gedung D Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (21/09/2022), yang mengagendakan penyampaian nota penjelasan terhadap pencabutan terhadap dua perda tersebut, sejumlah anggota dewan melakukan interupsi, di antaranya menyuarakan soal perlunya naskah akademis terhadap usulan pencabutan dua perda tersebut.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji, serta Gubernur Kaltim diwakili Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Diddy Rusdiansyah, anggota dewan menginginkan adanya penjelasan secara mendalam.
Apabila dicabut, DPRD Kaltim memiliki hak untuk tahu apa asas untung rugi atas pencabutan kedua perda tersebut. Kemudian bila dicabut, perda penggantinya seperti apa. Begitu pula dengan solusi atas permasalahan di daerah setelah kedua perda tersebut dicabut. Untuk itu, anggota dewan menginginkan kajian yang mendalam.
Sementara Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memiliki pandangan yang sama soal usulan pencabutan kedua perda tersebut. Ia menegaskan, pencabutan kedua perda itu memerlukan narasi dan literasi yang disampaikan pihak Pemprov Kaltim kepada anggota legislatif. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
“Kalau mau dicabut, ya tentu harus ada narasi dan literasi yang jelas kepada kami-kami di sini (anggota DPRD Kaltim, red), sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), saat diwawancara wartawan usai memimpin rapat paripurna ke-40.
Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, perlu dilakukan koordinasi sebelum pencabutan dilakukan. Karena pembentukan kedua perda tersebut memerlukan waktu yang panjang, pembiayaannya pun tidak sedikit. “Saya melaksanakan Sosper (sosialisasi peraturan daerah, red) saja memakan biaya miliaran rupiah,” ujarnya beralasan.
Ia menilai, pencabutan kedua perda itu perlu dilakukan uji materiil ke Mahkamah Agung, apakah perlu dilakukan pencabutan. “Saya kira itu perlu uji materi, apakah ini bisa dicabut atau ada konsekuensi lain, jadi perlu dibahas lagi,” ujar anggota dewan asal daerah pemilihan Kota Balikpapan yang baru dilantik menjadi ‘orang nomor satu’ di legislatif Kaltim pada 12 September 2022 lalu. []
Reporter: Guntur Riyadi
Penyunting: Hadi Purnomo