Waktu Kerja Pansus Kepemudaan Ditambah Sebulan

Waktu Kerja Pansus Kepemudaan Ditambah Sebulan

Momen ketika Fitri Maisyaroh, Wakil Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan menyerahkan Laporan Hasil Kerja Pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-41 masa sidang ketiga, Jumat (30/09/2022)

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Pelayanan Kepemudaan mendapatkan tambahan waktu kerja selama sebulan setelah disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-41 masa sidang ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jumat (30/09/2022).

Sebelum disepakati dalam forum rapat paripurna, Wakil Ketua Pansus Fitri Maisyaroh terlebih dahulu membacakan laporan kinerja pansus sejak dibentuk pada Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kaltim masa sidang kedua, Selasa (28/06/2022). Selain memaparkan kegiatan yang telah dijalankan, Pansus juga meminta tambahan waktu sebulan.

“Pembahasan raperda belum selesai dibahas dalam Tim Pansus. Oleh karena itu, dalam kesempatan Rapat Paripurna yang terhormat ini, kami meminta kepada pimpinan yang terhormat untuk menambah masa kerja pansus selama satu bulan,” papar Fitri Maisyaroh, sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).

Sejak dibentuknya Pansus, lanjut Fitri Maisyaroh, telah dilaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perangkat daerah, pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di dalam dan luar daerah dalam rangka menggali informasi dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi raperda.

Rapat internal pertama dilaksanakan pada bulan Juni, agendanya membahas rencana kerja dan agenda kerja Pansus. Untuk RDP pertama digelar bulan Juli, bersama Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Hukum dan Bappeda Kaltim dalam rangka penyamaan persepsi terhadap draf raperda.

RDP selanjutnya, bersama beberapa dinas terkait untuk menginventarisasi beberapa program yang berkaitan dengan kepemudaan dan juga masukan-masukan terhadap isi dari draft raperda pelayanan kepemudaan. Terakhir, RDP dengan organisasi kepemudaan dan komunitas pemuda disabilitas, dan komunitas pemuda wirausaha untuk mendapat masukan dan pengayaan terhadap draf raperda.

Sedangkan kunker yang telah terlaksana, pertama, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga pada bulan Juli. Agendanya konsultasi terkait draf raperda. Kedua, kunker ke Jawa Timur khususnya di Kota Malang. Agendanya studi banding penerapan perda kepemudaan yang ada di kabupaten dan kota.

Selain memaparkan agenda kerja yang telah terlaksana, Fitri Maisyaroh juga memaparkan lima kegiatan yang telah diagendakan namun belum terlaksana, sehingga membuat pansus harus meminta tambahan waktu kerja sebulan.

Kelima kegiatan itu adalah finalisasi draf raperda bersama Biro Hukum, melakukan rapat koordinasi bersama beberapa perusahaan yang ada di Kaltim dalam rangka menyingkronkan pendanaan pelayanan kepemudaan di luar APBD.

Kemudian melakukan Focus Group Discussion (FGD) pra uji publik bersama beberapa stakeholder terkait untuk menjelaskan hasil akhir dari raperda pelayanan kepemudaan. Lalu menggelar uji publik dan terakhir fasilitasi raperda ke Kemendagri.

Untuk anggota pansus, jumlahnya 15 orang. Selain Fitri Maisyaroh, ketuanya adalah Ismail dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat. Anggota Salehuddin, Yusuf Mustafa, dan M. Udin dari Fraksi Partai Golongan Karya.

Anggota lainnya adalah Ananda Emira Moeis, Eddy Sunardi Darmawan, dan Romadhony Putra Pratama dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Lalu Akhmad Reza Pachlevi dan Ekti Immanuel dari dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Kemudian yang lainnya adalah Jawad Sirajuddin dan Sukmawati dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Lalu Jahidin dan Yenni Eviliana dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa, serta Siti Rizky Amalia dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.  []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur