PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Priyambudi mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara hampir mencapai Rp3,485 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur permukiman kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir.
“Untuk sementara ditetapkan satu tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YH sebagai pengendali kontrak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Priyambudi dalam keterangan pers, Selasa (11/10/2022).
Dalam korupsi proyek pembangunan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh yang bersumber dari APBN mencapai Rp6,3 miliar ini, Priyambudi mengatakan untuk sementara baru ada satu tersangka. Namun, Kejaksaan setempat masih mengembangkan lagi keterlibatan para pelaku lainnya, termasuk pihak pelaksana pengerjaan proyek yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan.
“Tidak mungkin pelaku tindak pidana korupsi ini hanya satu orang, sehingga Kejaksaan masih mengembangkan dugaan keterlibatan pihak swasta di luar dari tersangka yang ada di lingkungan birokrasi,” papar Priyambudi.
Adanya dugaan keterlibatan tersangka lain, terang Priyambudi, pihaknya sesegera mungkin dengan memperhatikan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan dan menjadi senjata yang tidak terbantahkan untuk bisa menyeret para tersangka lain.
Kasus ini sempat tertunggak dan kembali dilanjutkan. Terkait dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan itu, Priyambudi mengaku bahwa pihaknya mengupayakan ada pengembalian kerugian dari para tersangka yang terlibat kasus korupsi ini. Prosesnya, melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga perlu ada penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dari hasil korupsi tersebut.
Pengungkapan kasus ini, papar Priyambudi, dibagi dalam dua tim. Tim pertama bertugas mencari barang bukti dokumen di gudang arsip pada kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah instansi vertikal bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya dan tim kedua bertugas melakukan penyidikan.
“Sebelumnya kami meminta secara resmi dokumen pekerjaan, tetapi alasannya dokumen tidak ditemukan. Kita berinisiatif untuk cari sendiri atau istilahnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 18 item dokumen,” ucapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Heru Pujakesuma menambahkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur permukiman kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir yang dilaksanakan pada tahun 2016 ini, telah melalui seluruh tahapan pro justisia.
Dari segi teknis, terang Heru, Kejaksaan setempat bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan dalam audit dengan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Dijelaskan Heru, proyek ini awalnya adalah jalan cor beton berubah aspal dan berubah kembali menjadi cor beton dengan adendum.
Kejaksaan setempat mensinyalir bahwa pekerjaan ada kurang volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang selanjutnya dilakukan penyidikan hingga terbukti adanya tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.
Menurut Heru, uji laboratorium yang dilakukan terhadap pekerjaan itu sangat jauh di bawah standar spesifikasi K175. Diketahui, proyek yang dilaksanakan tahun anggaran 2016 ini menelan anggaran APBN mencapai Rp6,3 miliar yang dalam proses lelang dimenangkan oleh PT Arkindo Bandung. Satu hari sebelumnya YH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan Senin (10/10/2022) yang dilakukan selama lebih delapan jam.
Keluar dari ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, YH yang sebelumnya berseragam ASN pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menggunakan baju rompi oranye dengan tangan diborgol dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk bawa dan dititipkan di Rutan Kuala Kapuas. [] ANT-KTe