Masyarakat Berhak Dapat Manfaat

Masyarakat Berhak Dapat Manfaat

Syafrudin dengan semangat menyiarkan ke warga, betapa pentingnya bantuan hukum bagi yang tersangkut masalah hukum. Masyarakat berhak dapat manfaat.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Syafruddin, Ketua Fraksi Gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Perda Bantuan Hukum). Sosialisasi itu digelar di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (16/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, anggota legislatif bergelar akademik sarjana pendidikan ini mengatakan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan manfaat atas penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

“Perda ini perlu diketahui secara luas agar masyarakat kurang mampu bisa memperoleh manfaat dari perda ini,” ujar politikus yang menjabat sebagai Ketua Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah PKB Provinsi Kaltim ini.

Saat menggelar sosialisasi, Syafrudin didampingi dua narasumber yang juga praktisi hukum, yakni Sofyan Jufri dan Jumri Hasanuddin. Syafruddin menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikannya menjamin masyarakat kurang mampu mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

Menurutnya, perda ini mengatur agar pemerintah menyelenggarakan bantuan hukum, alokasi anggaran, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim. “Warga yang mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan, akan didampingi hingga perkaranya selesai,” imbuhnya.

Dalam sambutannya, tak lupa Syafruddin mengajak warga untuk terus menjaga keharmonisan dan kebersamaan, sekaligus turut menyebarkan luaskan informasi mengenai Perda Bantuan Hukum. Dengan penyebarluasan informasi tersebut, tentu saja dapat menolong sesama yang mendapat masalah hukum. []

Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur