PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Sosper) yang digelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhamamd Adam, sekaligus dijadikan ajang untuk sosialisasi relaksasi pajak daerah yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sosialisasi berlangsung di Lapangan Soekarno Hatta, Kilometer 21, RT 41 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Minggu (16/10/2022). Dalam Sosper Pajak tersebut pihaknya menghadirkan secara langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Cabang Balikpapan.
“Sosper ini berkaitan dengan pajak daerah, kali ini menyasar wajib pajak pemilik kendaraan roda dua di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 21 RT 41,” ungkap Muhammad Adam, wakil rakyat yang duduk di Fraksi Gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kaltim.
Menurutnya, mayoritas warga di sini memiliki kendaraan roda dua dan seharusnya memberikan informasi kepada mereka yang sehari-hari mata pencahariannya di kebun bahwa ada kemudahan fasilitas yang diberikan pemerintah provinsi terutama berkaitan dengan pajak kendaraan yang tertunggak lebih dari tiga tahun.
“Manfaatkan kesempatan ini mumpung ada kebijakan bahwa berapa tahun pun tunggakan, ini ada pengampunan hanya diberi kewajiban membayar tiga tahun, hanya bayar pokoknya, ” ucap politisi Partai Hanura yang terpilih menjadi anggota legislatif dari daerah pemilihan Kota Balikpapan ini.
Untuk pajak progresif, Adam—sapaan akrabnya— mengatakan, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak di kenakan pajak progresif. Terkait keluhan warga perihal mengurus pembayaran pajak yang jaraknya jauh, Adam menyebut, ada solusi dari Bapenda secara periodik akan memberlakukan Bus Samsat keliling untuk jemput bola
Sementara Kepala Bapenda Kaltim Ismiati memberikan penjelasan relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2022 untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah. “Terdapat lima item yang kami berikan dalam program relaksasi ini. Pertama adalah diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.
Kedua, diskon sebesar empat persen pembayaran untuk masa 31 hari hingga 50 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga, adalah diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, yakni hanya membayar 3 tahun. Keempat, bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kelima, adalah pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. “Mumpung kami masih menerapkan program relaksasi, jadi silakan warga Kaltim memanfaatkan program ini, segera lakukan balik nama, segera bayar pajak yang tertunda, manfaatkan program ini demi kebaikan bersama,” ujar Ismiati. []
Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo