PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran (TA) 2023 mendatang diperkirakan bakal bisa tembus di angka Rp20 triliun, sungguh mengejutkan dan merupakan peningkatan yang sangat fantastis.
Angka itu bahkan jauh melonjak dari angka sebagaimana tertera dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kaltim TA 2023 sebagaimana telah disepakati antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur Kaltim dalam Rapat Paripurna Ke-31 DPRD Kaltim yang digelar Jumat (19/8/2022) lalu.
Hal tersebut terungkap setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kaltim bersama Kepala Dinas dan Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, di Ruang Rapat Gedung D, Lantai 3, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (18/10/2022).
“Mendengarkan secara langsung terkait pendapatan kita, PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) kita. Ini kerjanya positif. Optimis surplus sampai dengan akhir tahun, mudah-mudahan tahun depan (tahun 2023, red) bisa 20 triliun (rupiah, red) APBD Kaltim. Yang terpenting, teman-teman taat membayar pajak,” ungkap Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, kepada para awak media.
Menurut anggota legislatif dari daerah pemilihan Kota Balikpapan ini, ada tiga hal yang ia nilai mampu mendongkrak pendapatan dalam APBD Kaltim tahun depan, pertama, adanya penerapan strategi bisnis dalam pengelolaan pajak daerah oleh Bapenda. Strategi bisnis itu seperti yang dipakai banyak pebisnis secara nasional, yaitu start-up atau memulai usaha dengan memberikan kemudahan, potongan harga, hingga hadiah yang bertujuan untuk menarik pelanggan.
“Ini strategi bisnis, sama dengan start-up secara nasional, bicaranya bakar uang di depan untuk meningkatkan omzet. Bapenda hari ini memberikan relaksasi, (pelanggan, red) dapat benefit, kemudahan, dapat diskon, dapat hadiah. Yang membayar tepat waktu dapat hadiah mobil dengan diundi. itu salah satu instrumen untuk men-trigger masyarakat kita untuk taat membayar pajak,” papar anggota dewan yang akrab disapa Tiyo ini.
Kedua, lanjut dia, terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit yang diusulkan banyak pihak, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, telah disetujui Kementerian Keuangan. Untuk perhitungan tahun 2023 mendatang, nilainya luar biasa besar, mengingat tujuh kabupaten di Kaltim merupakan daerah penghasil kelapa sawit dengan luas areal perkebunan sekitar 1,3 juta hektare.
“Dana Bagi Hasil sawit sudah disetujui kementerian pusat, nilainya harus dipastikan, kurang lebih 3,7 triliun (rupiah, red) dan itu harus dibagi secara proporsional kepada daerah-daerah penghasil sawit. Tapi ini perlu dipastikan, nanti akan dipanggil dinas-dinas terkait untuk memastikan angka ini, berapa angka nasionalnya dan berapa angka yang diterima Kalimantan Timur,” papar politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Terakhir, ungkap Tiyo, adalah deviden dari pengelolaan aset daerah yang dipisahkan, dalam hal ini aset atau penyertaan modal yang dikelola Perusahaan Daerah Kaltim, seperti Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Perusda Agro Kaltim Utama (AKU), Perusda Sylva Kaltim Sejahtera (SKS), Perusda Migas Mandiri Pratama (MMP), dan Perusda Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim, Perusda Ketenagalistrikan Kaltim, dan Bankaltimtara.
“Salah satu sumber pendapatan itu dari aset daerah yang dipisahkan. Setelah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham, ada deviden yang harus diserahkan kepada Pemprov,” ujar Tiyo sembari menjelaskan bahwa 60 persen dari pendapatan daerah masih bergantung pada sumber daya alam. Untuk itu ia terus menyerukan agar terus berproses shifting menuju energi baru dan terbarukan.[]
Reporter: Guntur Riadi
Editor: Hadi Purnomo