Dugaan Korupsi Desa Sejahtera Diselidiki Kejari

Dugaan Korupsi Desa Sejahtera Diselidiki Kejari

 

KETAPANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang segera tindaklanjuti laporan dugaan tindak penyalahgunaan dana desa terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara (KKU), kata Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto di Ketapang, Rabu (19/10/2022).

“Benar kemarin kejaksaan telah menerima laporan dari warga Desa Sejahtera mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut dan akan segera ditindaklanjuti,” ucap Fajar mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah.

Sementara itu, pelapor, Isa Lubis dan Pardi mengatakan pihaknya melaporkan mantan Kadesnya karena dugaan tindak Penyalahgunaan Dana Desa. “Kami mewakili banyak masyarakat yang berharap persoalan ini diproses hukum agar ada kejelasan,” kata Isa didampingi Pardi saat di Kejari Ketapang.

Isa menjelaskan, laporan mereka berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah KKU pada 24 Juni 2022 masa audit tahun anggaran 2021. Di antaranya terdapat belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934,80.

Kemudian terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp26.245.564,40. Terdapat PPh pasal 21 atas kegiatan barang dan jasa yang sudah dipungut namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp883.819,62

Selanjutnya terdapat PPn atas belanja kegiatan barang dan jasa yang kurang setor ke kas negara sebesar Rp.22.917.609. Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp25.819.000

“Terhadap temuan belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934,80. Kades wajib menyetorkan ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan-red),” ungkap Isa.

“Namun sampai sekarang hingga batas waktu itu habis belum juga dikembalikan. Sesuai yang kami tahu jika batas waktu habis maka ini harus diproses hukum. Makanya sekarang kami laporkan ke Kejari Ketapang karena masyarakat merasa sangat dirugikan,” lanjutnya.

Isa berharap Kejari Ketapang segera memproses laporan pihaknya agar masyarakat mendapatkan kejelasan. “Kita yakin Kejari pasti menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku. Semoga penegakan hukum ini jadi pelajaran Kades lain agar tidak menyalahgunakan dana yang semestinya untuk masyarakat banyak,” tutur Isa.

Saat dikonfirmasi, terlapor, Haris Zona yang terpilih kembali menjadi Kades Sejahtera pada pemilihan Kades serentak beberapa waktu lalu. Dirinya membenarkan saat masih menjabat sebagai Kades sempat dilakukan audit terhadap kegiatan desa oleh Inspektorat KKU.

Haris mengaku dalam audit Inspektorat tersebut, memang ada sejumlah temuan yang harus ditindak lanjuti pihaknya. Di antaranya temuan kurang setor pajak, temuan kurang volume fisik pekerjaan serta kurang kelengkapan administrasi.

Dijelaskannya, untuk temuan pajak karena saat itu pihaknya menghitung dengan persentase lama. Namun ternyata diaudit menggunakan persentase baru.

Kemudian temuan fisik karena adanya kenaikan harga bahan baku dan tambahan biaya membawa barang ke lokasi yang tidak masuk dalam RAB (rencana anggaran biaya-red). Sehingga pengerjaan di lapangan disesuaikan dengan dana yang ada tanpa melakukan addendum RAB.

Haris melanjutkan, hasil audit saat itu hanya disampaikan secara lisan kepada dirinya. Dirinya juga belum menerima secara langsung LHP yang dimaksud oleh Inpekstorat KKU hingga setelah masa jabatannya berakhir pada 22 Juni 2022 bahkan sampai saat ini.

“Secara resmi dan fisik LHP saya sampai saat ini tidak menerimanya. Jadi saya tidak tahu berapa jumlah temuan LHP itu. Saya tahu ada LHP itu dari masyarakat, sebab informasi tersebar saat proses pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu,” jelas Haris.

Ia mengaku sempat menanyakan perihal LHP Inspektorat itu kepada Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengakui memang benar adanya. Menurut Haris, Sekdes mengaku menerima LHP itu kemudian diserahkan ke Kaur Umum yang selanjutnya disampaikan ke Pj Kades.

“Saat saya meminta fisik LHP, alasan Sekdes dan Kaur Umum itu hilang. Makanya sampai sekarang saya tidak melihat LHP itu dan isinya seperti apa,” ujar Haris.

Haris menegaskan, jika LHP dimaksud itu sudah diterimanya. Maka dirinya akan menindaklanjuti persoalan ini. Terlebih dirinya sudah mengatakan akan menyelesaikan hasil audit kepada tim audit Inspektorat pada saat melakukan audit terhadap kegiatan di desanya. [] ANT KB

Hotnews