Sutomo Jabir Sosper di Karang Ambun

Sutomo Jabir Sosper di Karang Ambun

BERAU – Sutomo Jabir melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor lainya dan Psikotropika (Perda No. 4 Tahun 2022) di Kabupaten Berau. Setelah sebelumnya di Universitas Muhammadiyah, kini sosialisasi menyasar ke Karang Ambun,  Tanjung Redeb, Sabtu (22/10/2022).

Sutomo Jabir

Saat menjadi narasumber di hadapan sekitar seratus orang warga Karang Ambun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan tentang tugas dan fungsi DPRD dalam mendukung dan membuat peraturan perundang-undangan, termasuk Perda No. 4 Tahun 2022. Setelah ditetapkan, Perda tersebut disosialisasikan ke masyarakat.

“Sosialisasi ini diperlukan guna mendapatkan input dan tanggapan dari masyarakat. Input ini sangat penting untuk perbaikan dan masukan bagi peraturan gubernur, jadi sudah kewajiban anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022,“ papar anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Berau ini dalam sambutannya.

Akademisi Universitas Muhammadiah Berau Fachrudin Rijadi yang jadi narasumber lain dalam sosper tersebut, menjelaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2022 disahkan pada 6 September lalu. Perda ini merupakan pengganti Perda Nomor 7 Tahun 2017. Isinya lebih banyak mengakomodasi kelembagaan atau perangkat kelembagaan bagi pengguna, pecandu, narkotika.

“Perda ini nanti akan akan dijabarkan dalam peraturan gubernur sebagai aturan turunan ke dalam program di tingkat provinsi, kemudian Perda di tingkat provinsi serta jika Kabupaten berkeinginan merespons maka perlu dibuat perda kabupaten, kemudian direspons dengan peraturan bupati,” papar Fachrudin Rijadi di hadapan peserta sosper.

Sutomo Jabir berada dekat dengan masyarakat saat berpose dengan warga Karang Ambun.

 

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah pertanyaan disampaikan warga yang mengikuti sosper. Di antaranya diajukan Ardi, ia menanyakan soal keterlibatan pegawai kesehatan dalam penanganan pemakai narkoba sesuai Perda No. 4 Tahun 2022. Fachrudin Rijadi menjawab, dalam perda tersebut memang memfokuskan penyediaan sarana dan prasarana untuk pemakai dan pengguna, penyiapan tenaga kesehatan dan psikolog. []

Penulis: Guntur Riyadi
Editor: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur