KUTAI TIMUR – Satreskrim Polres Kutim berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat Desa Wana Asri, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim). Tiga perangkat desa yang berinisial MR, ML, dan MM yang merupakan kepala desa, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tersangka MR berhasil tertangkap tangan menerima pungli dengan barang bukti Rp 1 juta.
Hal itu diungkap dalam press release yang berlangsung di Mapolres Kutim. Dipimpin Wakapolres Kompol Damus Asa yang didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarko, kemarin (24/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Kutim I Made Jata Wiranegara mengatakan, personel Unit Tipikor melakukan penangkapan pertama terhadap MR. Berdasarkan hasil pengembangan, akhirnya ML dan MM juga dibekuk.
“Modus yang dilakukan para pelaku, dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang mengurus surat tanah. Besarannya bervariasi, antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Bergantung asal-usul tanah yang diurus suratnya,” katanya.
Menurutnya, ada aliran dana dari MR kepada ML dan MM. Bahkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan hasil pungli Rp 54,9 juta, tidak termasuk yang sudah digunakan secara pribadi oleh para pelaku.
“Nominal itu (Rp 54,9 juta) merupakan hasil dari pengumpulan data yang dilakukan. Terkait penerbitan surat tanah sejak Januari hingga Juli 2022,” bebernya.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup selain uang tunai tersebut. Di antaranya, empat telepon genggam serta berbagai data lainnya yang diperoleh dari para pelaku. Adapun motifnya untuk kepentingan pribadi. Kini para tersangka, kata dia, dijerat Pasal 22E UU RI/2021 tentang Perubahan UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman seumur hidup, pidana paling lama 20 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa mengimbau masyarakat, agar aktif melaporkan apabila ada indikasi serupa di wilayah tempat tinggalnya. Imbauan tersebut diutarakan sebagai bentuk tindakan preventif agar kasus tersebut tidak kembali terulang.
“Cukup kali ini saja, jangan sampai ada lagi. Silakan warga melaporkan langsung. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan Wakapolres, Kasat Reskrim menyampaikan, Polres Kutim telah melakukan sosialisasi secara masif. Bahwa pengurusan surat tanah tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat. Dirinya juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila ada indikasi penarikan biaya pembuatan surat tanah.
“Kalau ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, silakan lapor. Kami akan menindak tegas,” tuturnya. []KP