KPU Bulungan Verfak Calon Anggota Parpol

KPU Bulungan Verfak Calon Anggota Parpol

 

BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan saat ini masih terus melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan sampling yang diturunkan oleh KPU RI.

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, sejauh ini sudah ada puluhan anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 di Bulungan yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Lili kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (1/11/2022).

Penetapan anggota parpol ini TMS karena yang bersangkutan menyatakan bukan bagian dari parpol saat proses verfak. Dari sejumlah yang menyatakan bukan anggota parpol ini terdiri dari beberapa kalangan, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang bersangkutan ini sudah membuat surat pernyataan bukan bagian dari anggota parpol sehingga kita langsung TMS-kan sebagai anggota parpol,” sebutnya.

Adapun, verfak keanggotaan terhadap 9 parpol yang ditetapkan harus di-verfak dengan tiga metode itu tengah dilakukan. Saat ini, metode pertama dengan cara turun langsung mencari nama anggota dari sampling yang diturunkan KPU RI ke daerah telah dilakukan KPU Bulungan.

“Kendala kita di sini masih ada anggota parpol yang belum dapat kita temui. Nah, untuk ini sudah menjadi tugas dari LO parpol untuk mengumpulkan anggota yang tidak dapat ditemui ini untuk dilakukan verfak,” jelasnya.

Jadi, teknisnya itu LO-nya mengumpulkan anggota parpol yang belum di-verfak di satu tempat, lalu memanggil KPU untuk melakukan verfak. Sedangkan yang sistem video call, itu dapat dilakukan sembari berjalan. “Saat kita datangi lalu yang bersangkutan tidak ada di tempat tapi bisa dilakukan video call, maka akan kita gunakan sistem video call untuk pelaksanaan verfak ini,” katanya.

Untuk anggota parpol yang belum dapat ditemui guna dilakukan verfak ini masih diberikan waktu untuk mengonfirmasi hingga batas waktu yang ditetapkan pada 4 November 2022. Jika sampai batas, waktu yang ditetapkan itu tidak juga dapat terkonfirmasi, maka yang bersangkutan akan di-TMS-kan.

“Sepanjang masih ada waktu (hingga 4 November 2022), maka akan kita layani. Intinya, langkah ini untuk memastikan secara faktual bahwa benar yang bersangkutan adalah anggota parpol yang dimaksud,” ujarnya. [] RKU

Serba-Serbi