HULU SUNGAI UTARA – Kejaksaan Negeri HSU mengamankan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah dalam pembangunan gedung Samsat Amuntai oleh biro perlengkapan pemerintahan Kalsel Tahun Anggaran 2013. Total anggaran dalam pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU yakni seluas 7.064 meter persegi adalah sekitar Rp 3,3 miliar.
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu tersangka yaitu AY sudah diamankan oleh Kejari HSU, Rabu (02/11/2022).
Kasi Intel Kejari HSU Rudi Firmansyah SH MH mengatakan dari hasil penyelidikan akhirnya satu orang tersangka AY yang pada saat pengadaan tanah tersebut dilaksanakan yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa yaitu pada Tahun 2013. AY menerbitkan surat keterangan harga tanah setempat di Pekapuran. Harga yang ditetapkan diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Tersangka kooperatif dalam menjalani tahapan hukum yang dijalankan ujarnya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat ( 1 ) jo . Pasal 18 ; Pasal 3 jo . Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo . Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke – 1 KUHP.
Tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II Amuntai, sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan swab Covid 19 dan hasilnya negatif.
Kajari HSU Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Fadly Arby, SH M.Kn menambahkan satu tersangka lain MA masih dilakukan penundaan pemeriksaan karena adanya penugasan.
“Kami akan segera melakukan proses hukum selanjutnya, tersangka MA merupakan tim penilai atau appraisal,” ujarnya. Nilai kerugian dari kasus ini adalah senilai Rp 565 juta. [] TBM