FPKB Berikan Dukungan Perubahan Aturan Kedewanan

FPKB Berikan Dukungan Perubahan Aturan Kedewanan

Yenni Eviliana, juru bicara Fraksi PKB-Hanura saat menyerahkan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna ke-48.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Kaltim menyerahkan pembahasan dan finalisasi kode etik, tata tertib dan tata beracara dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Hal itu disampaikan oleh Yenni Eviliana, anggota FPKB saat menjadi juru bicara dalam penyampaian pandangan umum Fraksi dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-48 masa sidang ketiga tahun 2022 di lantai 6, gedung DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (08/11/2022).

Agenda Rapat Paripurna itu sendiri adalah Tanggapan dan Jawaban Fraksi Fraksi DPRD Provinsi Kaltim Terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim.

Yenni Eviliana

“Mencermati nota penjelasan perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim, yang disampaikan oleh Bapemperda pada rapat Paripurna Ke- 47 lalu, FPKB mendukung dan menyepakati untuk dilakukan perubahan terkait peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD memuat peraturan yang tegas dan terikat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan program baru berupa Sosialisasi Perda dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan,” kata Yenni Eviliana dalam menyampaikan pandangan umum FPKB.

FPKB lanjut Yenni, mendukung untuk membentuk peraturan DPRD Kaltim tentang Kode Etik dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD. FPKB juga siap mengedepankan sikap keterbukaan bila mana anggota FPKB melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Tata Beracara, baik di lingkungan DPRD Kaltim maupun di lingkungan masyarakat, maka FPKB menyarankan untuk mengusulkan pembahasan dan finalisasi tata tertib, kode etik dan tata beracara dilakukan oleh Bapemperda dan BK DPRD Provinsi Kaltim.

 “Memang harus ada perbaikan dalam peraturan-peraturan tersebut untuk mempermudah kita juga supaya anggota DPRD untuk menjadi lebih baik, makanya FPKB setuju. Dan perubahan Tata Tertib ini untuk menyesuaikan program kerja baru, yakni Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) untuk lebih baik,” tambah Yenni yang berasal dari daerah pemilihan Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser ini.

Jalannya Rapat Paripurna DPRD ke-48 itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun, Sigit Wibowo dan Seno Aji. Rapat berlangsung selama satu jam setengah. []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Agus P. Sarjono

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur