Soal STS Muara Berau, Perusahaan Siap Tanggung Jawab

Soal STS Muara Berau, Perusahaan Siap Tanggung Jawab

Suasana RDP dalam rangka penyelesaian masalah STS Muara Berau. Pihak perusahaan terkait akhirnya siap bertanggungjawab.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Kegiatan pemindahan muatan batu bara dari kapal ke kapal lainnya atau Ship To Ship (STS) transfer batu bara di perairan Muara Berau berujung polemik. Aktivitas tersebut menuai protes nelayan karena merugikan mereka.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda dengan tujuh perusahaan yang melakukan STS di Perairan Muara Berau.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu (09/11/2022) itu dipimpin Sapto Setyo Pramono, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan sejumlah anggota Komisi II DPRD Kaltim seperti Nindya Listiyono, M Syahrun, Ely Hartati Rasyid, Agiel Suwarno, Masykur Sarmian dan M Udin. Mereka didampingi dua orang staf komisi.

“Kegiatan ship to ship (STS) transfer diprotes oleh kelompok nelayan karena dampaknya merugikan nelayan dan sebenarnya sudah berlangsung lama  sejak 2018,” kata Sapto.

Sementara politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Masykur Sarmian mengapresiasi pelaksanaan RDP kali ini. Karena katanya, ada langkah maju dari pertemuan sebelumnya. “Paling penting adalah hadirnya kesepakatan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Muara Berau sepakat untuk memenuhi tuntutan para nelayan,” katanya.

Mengenai besaran nilai dalam memenuhi tuntutan nelayan, menurut dia angka itu relatif. “Terpenting adalah good will, kemauan baik dari semua pihak bahwa ini harus direspons tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

“Perkara ini sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu, jadi harus ada tindak lanjut, karena kalau tidak, kasihan para nelayan,” tambahnya.

RDP itu sendiri menghasilkan kesepakatan di mana perusahaan yang melakukan aktivitas STS di Perairan Muara Berau siap bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami para nelayan. “Langkah selanjutnya, dua minggu setelah pertemuan ini akan diundang owner (pemilik, red) untuk menanda tangani kesepakatan tersebut,” ungkap Masykur Sarmian. []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur