PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Guna membahas pasal per pasal draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042, Panitia khusus (Pansus) pembahas raperda tersebut menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah provinsi dan kabupaten dan kota se-Kaltim.
Rapat kerja yang dilaksanakan di Hotel Platinum Balikpapan, Jumat (11/11/2022) itu juga membahas kesepakatan substansi Raperda RTRW dan menyandingkan antara draf awal dengan draf usulan penyempurnaan Raperda.
Kegiatan yang digelar secara langsung dan dalam jaringan (daring) selama dua hari sejak Kamis (10/11/2022) itu dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dibuka oleh Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi dan Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono.
“Intinya kami tidak akan memihak korporasi yang merugikan Kalimantan Timur.”
Tampak hadir anggota Pansus RTRW yakni Harun Al Rasyid, Baba, Jawad Sirajuddin, dan Bagus Susetyo, Tenaga Ahli DPRD Kaltim, serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Badan Perencanaan Daerah Kaltim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Seusai Rapat Kerja, Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono mengatakan, mulai dari dua hari pertemuan banyak ditemukan pasal-pasal yang harus diperbaiki, termasuk soal tata ruang untuk penyediaan tanaman pangan bagi Kaltim.
“Seperti yang diuraikan bagaimana kita mengunci lahan dan meminta untuk dibuatkan kajiannya. Kajian itu harus jelas oleh data, selama ini data kan tidak ada,” katanya.
Selanjutnya Sapto—panggilan akrabnya—mengatakan, di dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kaltim itu rentan masalah pangan. Maka dari itu, harus lebih difokuskan untuk daerah-daerah pertanian, jangan sampai ahli fungsi menjadi tambang. “Intinya kami tidak akan memihak korporasi yang merugikan Kalimantan Timur,” ujarnya.[]
Penulis: Agus P. Sarjono