Sepekan Lagi Revisi TKT DPRD Kaltim Disahkan

Sepekan Lagi Revisi TKT DPRD Kaltim Disahkan

 

SAMARINDA –  Ketua Tim Pembahas Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub memastikan, sepekan lagi bakal ada hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara (TKT DPRD).

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kaltim saat diwawancara Berita Borneo di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (25/11/2022). “Karena memang aturannya harus menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, prosesnya satu minggu kalau sudah, itu langsung kita minta agendakan pengesahannya,” ujar Rusman Yaqub.

Tim pembahas menggelar empat kegiatan dalam rangka mematangkan draf Perubahan TKT DPRD, terdiri dari rapat-rapat tim pembahas, konsultasi, rapat finalisasi, dan fasilitasi tahap akhir di Kemendagri. “ Untuk mematangkan perubahan ini ada empat kali kegiatan,” kata pria kelahiran Barru 11 Juni 1969 ini.

Rusman Yaqub menjelaskan, ada pembentukan bab baru dalam kode etik, karena berubah semua dasar hukumnya. Kemudian di tata tertib juga ada berubah penambahan tentang kekosongan jabatan kepala daerah, dan perincian tata beracara Badan Kehormatan.

Dalam revisi, terdapat beberapa penambahan pengaturan, yakni mengenai kekosongan Jabatan, hybrid meeting atau rapat melibatkan peserta dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring), sosialisasi peraturan daerah dan sosialisasi wawasan kebangsaan serta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur, dan tentang kode etik terdiri dari dua belas bab dan delapan belas pasal, serta tentang tata beracara yang berisi tujuh belas bab dan enam puluh tujuh Pasal. []

Reporter: Guntur Riyadi | Editor: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur