ADVETORIAL – Sungai Mahakam yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan sumber uang yang potensinya dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mengoptimalkan pengelolaannya, diperlukan peraturan daerah (perda) yang dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak hanya menjadi penonton.
Berdasarkan kunjungan kerja Komisi II DPRD Kaltim ke DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Ketua Komisi II Nidya Listiyono mengusulkan ke pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membentuk peraturan daerah (perda) inisiatif dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Sungai Mahakam. “Kami mendorong untuk diajukan perda inisiatif terkait pengelolaan Sungai Mahakam, agar ke depannya perusahaan daerah ikut terlibat dan memiliki positioning yang lebih kuat,” kata anggota dewan yang akrab disapa Tiyo ini, beberapa waktu lalu (05/01/2023).
Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, selama ini Sungai Mahakam banyak dikelola swasta dan pihak PT Pelayaran Indonesia. Kondisi itu, lanjut dia, tidak bisa dibiarkan terus menerus karena hanya akan membuat Kaltim menjadi penonton. “Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, harus ada kolaborasi antara pihak swasta dengan pemerintah dalam pengelolaan aliran sungai tersebut, jangan semuanya dikuasai pihak swasta, sebab Sungai Mahakam adalah milik Kaltim, termasuk jembatannya,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda itu.
Dikemukakan Tiyo, dengan perda tersebut maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat bertanggung jawab langsung serta punya andil dalam pengelolaannya dan bisa mendapatkan PAD yang riil. “Kami belajar ke DPRD Kalsel bagaimana memanfaatkan potensinya (daerah aliran sungai, red), sistem pengelolaan retribusinya dalam menambah PAD, Kalsel sudah menerapkan,” kata wakil rakyat penyandang gelar magister ekonomi kelahiran Madiun, 29 September 1980.
Kemudian terkait pemeliharaan aset misalnya, aset yang dibangun di Kaltim walaupun dikelola langsung oleh pusat, namun secara bisnis kegiatan tersebut bisa dibuat kerja sama dengan pemprov, yang seharusnya ikut terlibat langsung. “Misalnya sejumlah jembatan yang terbentang di atas Sungai Mahakam,” lanjut dia.
Nidya menegaskan, Perusda PT Melati Bhakti Satya (MBS) dengan PT Pelayaran Indo bisa ikut andil dalam pengelolaan potensi Sungai Mahakam dalam pengaturan pandu di Jembatan Kembar Mahakam dan Jembatan Mahulu. “Menyongsong IKN, sudah banyak orang membangun pelabuhan seperti terminal khusus di Sungai Mahakam, pemerintah provinsi bisa membangun pelabuhan sehingga tidak menjadi penonton,” terang anggota dewan yang akrab disapa Tiyo ini. []
Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Agus P. Sarjono