ADVETORIAL – Jumlah inspektur tambang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Bumi Etam ternyata tak seimbang dengan jumlah perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Jumlahnya saat ini disebut hanya cukup untuk mengawasi operasional perusahaan tambang di lingkup satu kabupaten saja.
Inspektur tambang yang bertugas di Kaltim saat ini tercatat hanya 30 orang. Dengan jumlah itu dipastikan mereka tidak akan mampu mengawasi 193 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kaltim. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus IP Muhammad Udin kepada awak media di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (12/01/2023).
Untuk mengawasi pertambangan batu bara di Kaltim, harusnya jumlah inspektur tambang ditambah sebanyak mungkin. “Jumlah inspektur tambang yang melakukan pengawasan hanya 30 orang. Dengan jumlah itu hanya bisa mengawal satu kabupaten, bukan satu provinsi. Apalagi sekarang Kaltim banyak perusahaan tambang,” ungkap anggota dewan yang akrab disapa Udin.
Ia pun meminta kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM untuk menambah jumlah inspektur tambang yang ada di Kaltim. “Akan sangat sulit jika perusahaan pertambangan hanya diawasi 30 orang,” kata wakil rakyat yang merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Berau ini.
M. Udin menjelaskan, jabatan fungsional inspektur tambang ini merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Kedudukannya penting sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang ditugaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Dikemukakannya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, jumlah perusahaan pertambangan batu bara yang aktif beroperasi di Kaltim sebanyak 193 perusahaan, dengan produksi total batu bara pada 2021 sebanyak 294.252.801 ton per tahun. “Keberadaan inspektur tambang sangat vital pengaruhnya dalam mengawasi dampak lingkungan serta pengaruhnya kepada masyarakat sekitar tambang,” kata wakil rakyat yang juga menjabat selaku anggota Komisi I DPRD Kaltim ini.
Ia mencontohkan, kegiatan PT Lembuswana Perkasa dengan polemik lubang tambang, memberikan dampak kerugian kepada masyarakat sekitar menjadi bahan evaluasi betapa pentingnya penambahan personel inspektur tambang guna memperketat pengawasan kegiatan penambangan di Kaltim. “Penambahan personil inspektur tambang juga akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim,” terang Udin.
Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Agus P. Sarjono