PARLEMENTARIA KALTIM – Masalah daftar tunggu calon jemaah haji untuk diberangkatkan ke tanah suci menjadi sorotan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaqub. Sorotan itu menyusul rencana kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) yang nyaris 100% pada tahun 2023 ini.
Menurut Rusman Yaqub, masalah daftar tunggu merupakan salah satu pelayanan haji yang harus diperbaiki sistemnya. Saat ini antrean keberangkatan calon jemaah haji memakan waktu sangat lama, sampai belasan hingga puluhan tahun. Naiknya ONH seharusnya juga diimbangi dengan naiknya kualitas layanan haji dan waktu antrean haji yang lama juga perlu dicarikan solusinya.
Diungkapkan Rusman, antrean jamaah haji yang lamanya sampai belasan hingga puluhan tahun tentu menyulitkan umat muslim di Indonesia menunaikan ibadah haji. Kondisi tersebut makin memprihatinkan apabila calon jemaah haji harus antre usianya sudah lanjut. Penambahan kuota haji yang ditetapkan setiap tahun perlu diperjuangkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
“Saat ini masih banyak waiting list (daftar tunggu, red) masyarakat yang usianya sudah harus diberangkatkan namun masih berada di antrean, kita harapkan ke depannya supaya selalu ada perbaikan,” kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini, saat berbincang dengan wartawan, di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/01/2023).
Penetapan kuota haji memang merupakan keputusan Pemerintah Arab Saudi bersama Pemerintah Indonesia yang diikat dalam nota kesepahaman, namun bukan berarti Pemerintah Indonesia tidak bisa berjuang untuk meminta tambahan kuota. Berdasarkan informasi Kemenag RI, kuota haji tahun 2022 sebanyak 100.051 jemaah haji, terdiri 92.825 jemaah reguler dan 7226 jamaah khusus. Tahun ini kuota tersebut naik dua kali lipat lebih, menjadi 221.000 jamaah, terdiri 203.320 reguler dan 17.680 jamaah khusus.
“Saya yakin teman-teman di DPR RI bisa berjuang untuk mengurangi beban rakyat. Namun yang lebih penting dari itu, pemerintah wajib memastikan peningkatan pelayanan haji terhadap para jemaah,” kata wakil rakyat kelahiran Barru, 11 Juni 1969 yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim.
Sementara soal rencana kenaikan ONH, tahun lalu sebesar Rp39,8 juta dan tahun ini diusulkan menjadi Rp69 juta. Kenaikan itu didasarkan atas kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98,8 juta per jamaah. Dari BPIH itu, 70% dibebankan kepada jemaah haji atau senilai Rp69 juta, sisanya 30% dibebankan dari dana nilai manfaat Rp29,7 juta.
Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Agus P. Sarjono