SAMARINDA – Proyek pembangunan pabrik peleburan (smelter) nikel di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikerjakan PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) ternyata belum memiliki tenaga ahli Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Fakta tersebut tentu sangat ironis, mengingat proyek smelter pendingin nilai investasinya sangat besar, mencapai Rp30 triliun dan menyerap banyak tenaga kerja, bahkan diproyeksi mencapai 10 ribu orang tenaga kerja. Padahal menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pimpinan tempat kerja dan pekerja wajib melaksanakan keselamatan kerja.
Informasi tidak adanya tenaga ahli K3 tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kompleks Perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim di Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (26/01/2023).
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi II Nidya Listiyono dan Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi, serta dihadiri manajemen PT KFI serta sejumlah pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta perwakilan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Akhmed Reza Fachlevi saat diwawancara awak media usai RDP mengungkapkan, pihak Disnakertrans Kaltim mengungkapkan bahwa PT KFI belum memiliki tenaga ahli K3 konstruksi. “Yang jelas tadi disampaikan oleh Disnaker bahwa PT KFI belum memiliki untuk k3,” ungkap Reza, sapaan wakil rakyat dari Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Berdasarkan hasil RDP tersebut, Reza mendapatkan informasi bahwa pihak PT KFI saat ini masih membuka kesempatan bagi para tenaga ahli K3 konstruksi untuk bergabung dalam proyek pembangunan smelter nikel tersebut. “Namun mereka juga masih mencari dari PT KFI untuk ahli K3 tersebut,” ujar wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kukar ini.
Berdasarkan informasi yang diterima Reza, tenaga ahli K3 yang telah mendaftar ke KFI hanya tenaga ahli K3 pertambangan, sementara yang dibutuhkan konstruksi. “Karena informasi yang beredar juga dari perusahaan yang mendaftar ini adalah ahli K3 di bidang pertambangan,” kata anggota legislatif kelahiran 26 November 1990.
Dalam kesempatan itu, Reza juga meminta agar PT KFI terus mencari dan segera menemukan tenaga ahli K3 untuk dapat dipekerjakan di proyek pembangunan smelter pendingin. “Makanya kami minta untuk segera juga kepada PT KFI agar segera mencari ahli K3 agar tidak ada lagi kecelakaan kerja yang kita tidak inginkan,” kata Reza. []
Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting: Agus P. Sarjono