PARLEMENTARIA KALTIM – Kegiatan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Masa Sidang I Tahun 2023 dimanfaatkan Anggota DPRD Kaltim Martinus menyerap aspirasi warga di sejumlah titik di Kabupaten Kutai Barat.
Ada delapan lokasi yang disambangi Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini. Diantaranya Kampung Keliwai dan Kampung Long Daliq di Kecamatan Long Iram. Kemudian Desa Mentiawan di Kecamatan Melak dan Kampung Asa di Kecamatan Barong Tongkok.
Di Kampung Asa, Martinus mengunjungi anak-anak berkebutuhan khusus di Panti Asuhan Bhakti Luhur Kampung Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (18/2/2023).
“Saya memang sengaja datang menyapa anak-anak di sini, bersilaturrahmi sekaligus memberikan arahan kepada orang tua mereka terkait Perda Nomor 1 tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sekaligus juga mendengar aspirasi termasuk dari pengurus Panti Asuhan ini,” kata Martinus.
Martinus yang dipercaya Fraksi PDIP DPRD Kaltim duduk di Komisi 1 mengaku prihatin, karena ternyata masih banyak kendala yang dialami Panti Asuhan Bhakti Luhur ini. Mulai dari segi pemenuhan bahan pokok bagi pengurus dan anak-anak disabilitas, hingga tempat atau rumah Panti Asuhan tersebut yang masih jauh dari kata layak.
“Untuk makan dan minum, mereka masih sangat membutuhkan, demikian juga tempat yang masih pinjam. Ada yang sudah dihibahkan, itu masih dalam tahap pembangunan. Jadi harapan saya, pemerintah daerah bisa memberi perhatian khusus. Karena ini bukan panti biasa, ada anak-anak yang perlu perhatian khusus di dalamnya,” kata Martinus yang telah dua periode menjadi anggota legislatif Kaltim.
Politisi pemerhati seni ini juga menekankan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke provinsi, sehingga bisa segera mendapatkan solusi untuk membantu mengatasi persoalan yang dihadapi Panti Asuhan dan anak-anak yang ada di dalamnya.
“Apapun opsinya nanti, kami siap membantu di DPRD, terutama kami yang dari Dapil Kubar-Mahulu. Dan Kalau bisa Pergub Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, segera dicabut. Karena kami terkendala dalam memberikan bantuan-bantuan sosial keagamaan,” tegas Martinus.
Dalam kesempatan itu Martinus juga menyisihkan sebagian dari apa yang menjadi haknya, untuk diberikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus di Panti Asuhan Bhakti Luhur. Meskipun diakuinya masih jauh dari cukup, namun dia berharap bisa berguna serta menjadi berkat bagi sesama yang membutuhkan, seperti keluarga besar di Panti Asuhan Luhur. []
Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Agus P Sarjono
—