PARLEMENTARIA KALTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan tidak ada perubahan lagi. Hal ini dikarenakan telah turunnya persetujuan substantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Demikian diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Baharuddin Demmu usai rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, di Gedung DPRD Kaltim Jl Teuku Umar, Samarinda, Jumat (23/2/2023).
“Persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN diterima 8 Februari lalu, kemudian Pemprov Kaltim melayangkan surat kepada DPRD Kaltim pada 15 Februari 2023. Hari ini kita rapatkan,” kata Demmu yang dalam rapat itu didamping Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.
Baharuddin Demmu yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim menjelaskan, pasca menerima persetujuan substantif dari kementerian ATR/BPN, tahapan selanjutnya Raperda RTRW dibawa ke rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD-Pemprov atas Raperd RTRW menjadi Perda,
Pansus juga akan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan sekaligus mengatur jadwal paripurna persetujuan bersama atas Raperda RTRW ini. Setelah itu, Raperda RTRW yang sudah disetujui jadi Perda dikonsultasikan ke Kemendagri. “Apabila hasil evaluasi dari Kemendagri tak ada lagi yang perlu direvisi atas Raperda RTRW, maka pengesahan jadi Perda bisa dilakukan sebelum bulan puasa,” tutupnya. []
Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Agus P Sarjono
—