Pengesahan Raperda RTRW Kaltim  Tinggal Tunggu Jadwal Banmus

Pengesahan Raperda RTRW Kaltim Tinggal Tunggu Jadwal Banmus

PARLEMENTARIA KALTIM – Setelah melakukan pembahasan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022 – 2042 siap disahkan. Demikian hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan RTRW bersama tim penyusun RTRW Kaltim, Kamis (23/2/2023).

Ketua Pansus Raperda Perubahan RTRW Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, saat ini pansus bersama tim penyusun RTRW tengah mempersiapkan draft raperda untuk segera disahkan. Pengesahan itu sendiri menunggu jadwal dari Badan Musyarawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim.

“Dari hasil kementerian itu setelah kita rapat tadi, nggak ada juga menjadi problem yang harus direvisi, tinggal menunggu waktu kami Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD dalam rangka melaporkan kinerja,” ujarnya.

Setelah hasil kerja pansus dilaporkan, pansus akan menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk membuat jadwal dalam rangka untuk memperipurnakan persetujuan pengesahan Perda RTRW. Setelah dipariprunkan tahapn selanjutnya ialah menyerahkan draft kepada kementerian.

“Setelah disahkan, itu bukan berarti selesai. Tapi masih, raperda RTRW perubahan ini akan dilakukan evaluasi oleh kementerian selama 14 hari. Biasanya evaluasi oleh Kementerian, kami masih melakukan perbaikan-perbaikan, tapi kita berdoa mudah-mudahan tidak ada perbaikan,” sebut pria yang akrab disapa Bahar ini.

Terkait kendala, Ketua Frkasi PAN DPRD Kaltim ini menyampaikan, bahwa dalam penyusunan raperda tentu ada kendala, terutama menyangkut dengan usulan-usulan masyarakat. Misalnya urusan nelayan, masyarakat adat.

“Alhamdulillah, kalau untuk masyarakat adat ya, teman-teman pansus bersepakat bahwa apa yang diusulkan oleh mereka itu kita semua akomodir. Misalnya, wilayah Maloi dan di Kutai Barat, pengesahan masyarakat adat hutan adat itu kan ada sekitar 7700, dan pansus pun masih memberikan ruang, kalau di kemudian hari masih ada penetapan-penetapan, pansus pun memberikan ruang bawah itu tetapi diakui,” jelas Bahar. []

Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting :  Agus P Sarjono

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur Nasional