PARLEMENTARIA KALTIM – Masalah penyalahgunaan narkoba adalah merupakan masalah masyarakat dunia, bukan hanya lingkup lokal, sejak dulu hingga sekarang. Setiap negara dengan berbagai cara melakukan upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Karena itulah, dalam kesempatan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di wilayah V Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (25/2/2023), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin mengingatkan bahayanya penyalahgunaan narkoba.
Dalam Sosper itu dirinya mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
“Perda ini mengatur tugas pemerintah daerah dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, precursor narkotika dan psikotropika, susunan keanggotaan tim terpadu, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, kerjasama hingga partisipasi masyarakat,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Ia menuturkan, di Indonesia untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan di lingkup daerah ada BNNP, telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Berhasil dan suksesnya program P4GN ini tentunya tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh BNN, tetapi perlu didukung oleh semua komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, baik dari aspek sosialisasi, regulasi dan implementasi anggaran,” jelasnya.
Udin juga mengemukakan kepada warga Kampung Tanjung Isuy bahwa penting untuk mewujudkan Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) sebagai penyelamatan praktik peredaran dan konsumsi narkotika di tingkat desa dan kelurahan, guna menyelamatkan masa depan generasi muda di kampung.
Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara masif.
“Dalam pelaksanaan kegiatan P4GN baik tingkat daerah, serta desa, strategi yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pertama, Kelembagaan melalui penggerakan struktur organisasi kelembagaan pada lingkup pemerintahan dan masyarakat desa pada lingkup desa. Kedua, Fungsional dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan dalam proses P4GN yang bersifat taktis dan implementatif,” timpalnya lagi.
Dirinya juga menandaskan, dalam mewujudkan Desa Bersinar memang bukan hal yang mudah atau ibarat membalikkan telapak tangan, tetapi butuh kreativitas, inovasi dan terobosan yang luar biasa.
“Tentunya tidak hanya difokuskan pada desa yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tetapi juga pada desa yang dikategorikan waspada dan siaga bahkan dalam status aman, dan kita doakan semoga warga Kampung Tanjung Isuy terbebas dari bahaya narkoba” pungkasnya. []
Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Agus P Sarjono
—