PARLEMENTARIA KALTIM – Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai sesama warga negara Indonesia. Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang.
Pemahaman tersebut yang hendak disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada masyarakat Jalan Kapten Soedjono Gang Mahkota III RT 3 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Minggu (26/02/22) Sore.
Di dalam gang kecil tak jauh dari jembatan megah Mahkota II, Marthinus bersama dua narasumber yang juga merupakan penyandang disabilitas memaparkan secara menyeluruh hak-hak penyandang yang dapat dipenuhi.
“Disabilitas punya hak, untuk bekerja di pemerintahan maupun swasta,” tegas Martinus yang hadir bersama Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim Syawal Riyanto dan Ketua PPDI Kota Samarinda Rica Rajim sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu, Syawal yang juga penyandang disabilitas mengatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyamakan kedudukan dimata umum terhadap para penyandang disabilitas.
“Pemerintah wajib berikan konsesi serta diperhatikan dengan sebaik-baiknya, karena disabilitas juga bagian dari masyarakat Indonesia. Juga pada perlindungan dari kekerasan seksual,” ucap Syawal.
Sedangkan Rica Rahim mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun solidaritas terhadap para penyandang disabilitas. Terutama dorongan agar Perda tersebut dapat segera di tindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang disabilitas.
“Mari kita bergandeng tangan untuk mendorong Perda disabilitas ini agar segera diterbitkan Pergubnya. Ini masa depan bagi penyandang disabilitas di Kaltim,” ajak Rika. “Karena kita disabilitas juga punya potensi untuk memberikan kontribusi pada negeri ini,” sambungnya.
Namun, aturan tidak akan berjalan tanpa digerakkan oleh pemangku kebijakan. Politisi PDI-P itu pun dengan tegas mengatakan akan membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan kehidupan yang layak, seperti masyarakat pada umumnya.
Salah satunya adalah dapat bekerja di pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau swasta. Hal ini terdapat didalam pasal 13 dan 14 Perda yang sedang disosialisasikan tersebut.
“Saya siap menjembatani siapapun masyarakat penyandang disabilitas di Kaltim, untuk dijadikan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja -red),” tegas Marthinus. []
Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Agus P Sarjono
—