PARLEMENTARIA KALTIM – Negara melindungi hak asasi setiap individu atau warga, termasuk perlindungan hukum. Karena itu, saat ini negara hadir untuk memenuhi atau memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang mencari keadilan atau berhadapan dengan hukum.
“Ini hal penting yang harus kita sampaikan ke masyarakat, agar mereka tahu bahwa ada bantuan hukum bagi mereka saat berhadapan dengan hukum,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Makmur HAPK saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah ke-2 Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat di gedung serbaguna Trans Bangun Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Sabtu (26/2/2023).
“Ini memang sudah menjadi agenda rutin setiap bulannya, mulai dari hulu hingga pesisir selatan Kabupaten Berau sudah kami datangi untuk penyebarluasan Perda tersebut,” tambah Makmur yang hadir didampingi Ahli Bidang Hukum, Zulkifi Ashari dan tokoh masyarakat yang ada di kampung tersebut.
Makmur menyampaikan, perda bantuan hukum memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Sebab peraturan daerah tersebut sangatlah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sebab, yang terjadi saat ini banyak masyarakat yang takut jika bermasalahan dengan hukum.
“Saya sangat senang karena saat menyampaikan materi ini sangat disambut baik oleh masyarakat, maka dari itu saya tidak pernah lelah untuk mendatangi kampung-kampung,” katanya.
Dengan adanya penyebarluasan perda ini, ditegaskannya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya yang berada di kampung. Jangan sampai hukum bisa memberatkan masyarakat bawah atau tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Saya tegaskan kembali kepada masyarakat jangan takut, jika ada yang tersangkut dengan hukum bisa segera langsung meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), jangan takut,” tegas mantan Bupati Berau ini.
Sementara itu, Zulkifli Ashari memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019, sebagai pedoman hukum untuk masyarakat. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya.
Terkait mekanisme pengaduannya sendiri, lanjut Zulkifli, masyarakat bisa langsung mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. “Jadi bisa langsung datang saja ke kantor bupati di Bagian Hukum, di sana sudah disediakan semuanya,” jelasnya. []
Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Agus P Sarjono
—