PARLEMENTARIA KALTIM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar audiensi dengan agenda penyampaian usulan pembentukan peraturan terkait dengan bagaimana mengakui, mengakomodasi dan melakukan perlindungan terhadap Desa Adat yang ada di Kaltim sesuai dengan mandat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sesuai dengan peraturan yang ada, Kaltim sampai saat ini memang belum ada membentuk regulasi yang mengatur tentang keberadaan Desa Adat. Atas dasar itu, melalui audiensi tersebut DPRD Kaltim bersama Akademisi Unmul segera membentuk peraturan daerah terkait dengan pengakuan terhadap kelembagaan Desa Adat, Kamis (02/03/2023).
Merespons usulan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub meminta kepada Akademisi Fakultas Hukum supaya lebih memperkuat lagi kajiannya terhadap usulan regulasi tersebut. “Khususnya terkait dengan bagaimana perbedaan prinsip antara desa budaya dengan desa adat itu”, ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Selain itu kajian juga diperlukan untuk menghindari adanya benturan benturan kepentingan saat perubahan status itu, dan bagaimana mekanismenya, bagaimana pola struktur kepemimpinannya, serta bagaimana status kelembagaan. Sehingga itu nantinya tidak multitafsir, sehingga tidak terjadi persoalan-persoalan baru. “Jangan sampai perda ini nantinya justru melahirkan konflik baru antara desa adat dengan desa biasa”,terang Rusman.
Sementara salah satu seorang Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno menjelaskan pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat. Tujuan pembentukan itu diusulkan pihaknya juga sesuai dengan amanah Undang Undang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim wajib menyediakan regulasi kelembagaan desa adat.
“Ini menjadi sangat penting karena potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar, dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan”, terang Haris Retno.
Ia berharap, dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan, selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap pembangunan pemerintahan.
Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Nursiah