Soal Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Nusyirwan Ismail / Ring Road II
PARLEMENTARIA KALTIM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu menyoroti lambannya respons pemerintah daerah (pemda), baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mengatasi masalah ganti rugi lahan Jalan H Nusyirwan Ismail atau Ring Road II, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Efek dari respons pemda yang lamban tersebut, warga yang merasa dirugikan, melakukan penutupan poros Jalan H Nusyirwan Ismail. Aktivitas masyarakat pun terganggu akibat penutupan tersebut. “Saya menyayangkan sikap Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda dalam mengatasi persoalan penggantian lahan warga di Ring Road II Lok Bahu yang hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang,” kata Demmu, sapaan akrabnya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim bersama warga pemilik lahan di Ring Road II, Senin (06/03/2023).
Hal itu menurutnya menandakan tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menuntaskan persoalan karena seharusnya ganti rugi dapat diselesaikan dengan baik dan tak perlu memakan waktu lama lantaran tidak ada sengketa yang terjadi. “Bayangkan, sebelas tahun lamanya mereka menunggu, padahal tidak ada sengketa lahan tetapi justru dibawa ke pengadilan. Seharusnya kalau itu ada sengketa, baru dibawa ke pengadilan,” tegas Demmu.
“Sebelas tahun lamanya mereka menunggu, padahal tidak ada sengketa lahan tetapi justru dibawa ke pengadilan. Seharusnya kalau itu ada sengketa, baru dibawa ke pengadilan. Yang aneh ini kan dibuka rekening tapi tidak pernah duitnya masuk.”
Faktor lain yang menimbulkan pernyataan tidak adanya keseriusan dibuktikan dari masyarakat yang diminta untuk membuka rekening namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintahan terkait. “Yang aneh ini kan dibuka rekening tapi tidak pernah duitnya masuk,” ungkapnya.
DPRD Kaltim berinisiatif mengundang pemprov untuk meminta keterangan terhadap langkah apa saja yang sudah dilakukan dan apa penyebab ganti rugi yang terbilang sangat lambat itu. “Kami akan mengundang pemkot, pemprov, dinas terkait dan BPN termasuk RT dan lurah,” pungkas Demmu.
Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Nursiah