Lumpur Tambang Rusak Lahan Pertanian, MHU Dituntut Ganti Rugi Rp700 Juta

Lumpur Tambang Rusak Lahan Pertanian, MHU Dituntut Ganti Rugi Rp700 Juta

PARLEMENTARIA KALTIM — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Multi Harapan Utama (MHU) dan pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dusun Batu Hitam dari Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),  Selasa (07/03/2023).

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Dalam kesempatan itu, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa inti pokok pembahasan dalam RDP tersebut karena adanya permasalahan lahan pertanian warga yang tidak bisa digunakan lagi akibat adanya lumpur dari aktivitas perusahaan tambang batu bara MHU.

Berdasarkan keterangan pihak Gapoktan, akibat aktivitas tambang batu bara MHU, para petani di gapoktan tidak bisa lagi menggarap lahannya, karena terdampak kegiatan tambang. Lumpur bekas galian tambang masuk ke areal pertanian. “Terdapat 5,2 hektare lahan sawah yang tidak bisa ditanami padi akibat dipenuhi lumpur bekas tambang,” ungkap politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Akibatnya, sejumlah petani tidak bisa menanam padi seperti biasanya, hingga menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah. “Jadi setelah timbul lumpur itu, petani di sana tidak bisa menanam padi selama lima tahun,” ungkap legislator asal legislator daerah pemilihan Kukar ini.

“Terdapat 5,2 hektare lahan sawah yang tidak bisa ditanami padi akibat dipenuhi lumpur bekas tambang. Petani di sana tidak bisa menanam padi selama lima tahun.”

Baharuddin Demmu

Atas permasalahan tersebut, Gapoktan pun melaporkan kelalaian tersebut kepada pemerintah setempat melalui Dinas Pertanian Kukar. Berdasarkan perhitungan kerugian hasil pertanian yang difasilitasi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian, ditetapkan bahwa nilai kerugian lahan petani yang sudah tidak dapat digarap sejak tahun 2016 adalah sekitar senilai Rp1,3 miliar. “Jadi persoalan ini telah diproses di tingkat kabupaten, total kerugian petani selama lima tahun sebanyak Rp1,3 miliar,” sebutnya.

“Telah diproses di tingkat kabupaten, total kerugian petani selama lima tahun sebanyak Rp1,3 miliar.”

Akan tetapi setelah dilakukan perundingan dalam RDP yang menghadirkan kedua belah pihak tersebut menghasilkan kesediaan Gapoktan untuk menurunkan tuntutannya menjadi senilai Rp700 Juta.

Namun pihak perwakilan MHU dalam RDP tersebut menyampaikan bahwa akan menyampaikan hasil penurunan nilai ganti rugi tersebut kepada pihak manajemen pusat MHU dan selambatnya hari Senin, 13 Maret 2023 mendatang, respons manajemen pusat terhadap tuntutan warga akan disampaikan dengan tembusan Ketua DPRD Provinsi Kaltim.

“Jadi setelah melakukan pertemuan sekitar dua jam akhirnya bersepakat. Nanti dari pihak perusahaan ini akan melaporkan hasilnya kepada pimpinannya dengan angka Rp 700 juta untuk selanjutnya dibayar kepada pihak Gapoktan,” terang Baharuddin Demmu.

Demmu berharap dengan turunnya angka tuntutan dari pihak Gapoktan tersebut dapat disetujui oleh pimpinan PT MHU serta tidak ada kekurangan dari jumlah tersebut. “Angka Rp700 juta ini tuntutan dari pihak Gapoktan. Kami berharap hasilnya ini betul-betul sesuai dengan angka yang diminta itu. Sehingga bisa membuat kegembiraan bagi masyarakat yang mengalami kerugian selama lima tahun,” tegasnya.

Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Nursiah

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur Nasional