Dari Kukar ke PPU, Ada Yang Rajin Setor Jamrek, Juga Ada Praktik Illegal Mining

Dari Kukar ke PPU, Ada Yang Rajin Setor Jamrek, Juga Ada Praktik Illegal Mining

PARLEMENTARIA KALTIM – Rombongan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin oleh wakil ketua pansus Muhammad Udin didampingi anggota pansus yakni Abdul Kadir Tappa, Saefuddin Zuhri, Mimi Meriami Br Pane dan Agiel Suwarno, melakukan kunjungan kerja ke perusahaan pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pansus didampingi oleh tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

Kunjungan tersebut dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) sekaligus monitoring dan evaluasi terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Corporate Social Responsibility (CSR) serta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

KUTAI ENERGI DI KUKAR

Sidak pansus tahap permulaan pada Rabu (08/03/2023) di perusahaan tambang PT Kutai Energi yang berada di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar, yang langsung dihadiri dan diterima langsung oleh kepala teknik tambang, Widya Habsara. Widya menerangkan bahwa PPM dan juga alokasi anggaran CRS yang dikeluarkan perusahaan untuk beberapa program kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan, peternakan dan pendidikan.

“Program kesehatan PT Kutai Energi membantu masyarakat untuk sarana dan prasarana air bersih. Untuk peternakan, saat ini kita sudah punya 15 sapi yang lagi dikembangkan dan akan disumbangkan ke kelompok tani”, terang Widya Habsara kepada para wakil rakyat.

“Program kesehatan PT Kutai Energi membantu masyarakat untuk sarana dan prasarana air bersih. Untuk peternakan, saat ini kita sudah punya 15 sapi yang lagi dikembangkan dan akan disumbangkan ke kelompok tani.”

Widya Habsar juga menjelaskan tentang upaya perusahaan membantu masyarakat dan upaya reklamasi yang telah dilakukan serta prioritas pemberian bantuan CSR maupun PPM. ia pun mengungkapkan bahwa program pendidikan yang sudah dilakukan perusahaan dengan beragam kegiatan serta bantuan yang diberikan pada masyarakat sekitar tambang, baik di Ring I sampai di Ring III, yang pada ring I menjadi prioritas perusahaan dalam semua progam CSR maupun PPM, termasuk termasuk melakukan penanaman di lokasi kegiatan reklamasi dilakukan.

Setelah mendengarkan penjelasan kepala teknik tambang tersebut, Wakil Ketua Pansus, Muhammad Udin mempertanyakan dana jamrek yang ditempatkan atau di setor oleh PT Kutai Energi. “Bagaimana dana jamrek dan berapa jumlah yang ditempatkan termasuk berapa pula jumlah yang sudah dicairkan”, tanya Udin, sapaan wakil rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Widya Habsara menerangkan bahwa sejak tahun 2012 hingga tahun 2019 besaran totalnya Rp3.566.011.242.00 dan dilakukan pencairan kedua sebesar Rp2.419.348.137.24 dan ditempatkan kembali sebesar Rp1.146.663.104.76. Pencairan tahun kedua tersebut didasari pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/5460/Jamrek/DPMPTSP/IX/2020 tertanggal 17 September 2020.

Sidak Pansus PT Kutai Energi

Dalam kesempatan tersebut Widya Habsara memperlihatkan bukti-bukti pembayaran dan pencairan dana jamrek yang telah dilaksanakan oleh PT Kutai Energi dan memberikan pernyataan bahwa pihak perusahaan sangat memperhatikan aturan terkait dana jamrek dan kegiatan reklamasi.  “PT Kutai Energi sangat concern apalagi dengan aturan, apalagi pimpinan perusahaan ini, Pak Awaluddin adalah orang hukum”, terangnya.

Ia kembali menuturkan bahwa dana Jamrek PT Kutai Energi selalu disetor, terakhir di tahun 2023 yang sudah disetorkan melalui BRI di Jakarta sebesar Rp12.651.315.467 dalam bentuk deposito. “Untuk tahun 2023 kita bayarkan Rp 12.651.315.467.00 dalam bentuk deposito ,” jelasnya

TAMBANG  DI KAWASAN IKN

Kunjungan Sidak selanjutnya, Kamis (09/03/2023), dilakukan pada kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sasarannya ialah perusahaan tambang yakni PT Tata Kirana Megajaya berdomisili di Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Dalam sidak tersebut pansus menelusuri dan melacak kegiatan perusahaan tambang ilegal tersebut hingga masuk ke Jalan Gunung Tengkorak RT 01 Dusun 1.

Pansus dan rombongan melakukan investigasi dengan mengikuti truk pengangkut batu bara ke lokasi yang cukup jauh tersebut dan menemukan tempat penumpukan batu bara yakni jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.

Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno memberikan pernyataan bahwa banyak batu bara yang dimasukkan ke dalam karung yang jumlah keseluruhannya tak terhitung. Pansus memperkirakan batu bara karungan itu mencapai ribuan karung batu bara yang akan diangkut ke luar lokasi.

Saat ditanya perihal sebab batu bara dikemas ke dalam karung, Agiel Suwarno mengaku tidak mengetahui alasan pastinya. Entah nantinya akan dikirim menggunakan kontainer atau mungkin ada maksud lain. “Kita nggak ngerti juga kenapa, karena saat ditemukannya ribuan karung batu bara itu memang nggak ada orang. Tidak ada juga penanggung jawabnya. Tidak ada yang bisa dimintai keterangan”, ucapnya.

Dalam kunjungan lapangan pansus berusaha menggali lebih dalam perihal perusahaan tambang batu bara ini, serta melakukan komunikasi dengan menanyakan ke beberapa para pekerja di lokasi tambang. untuk langkah selanjutnya pansus berencana akan memohon kepada pimpinan agar dapat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, seperti ESDM pusat, inspektur tambang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Nursiah

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur Headlines Nasional