Pansus PDRD Bangun Database Alat Berat di Kaltim

Pansus PDRD Bangun Database Alat Berat di Kaltim

PARLEMENTARIA KALTIM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno mengatakan bahwa Pansus PDRD telah mengelar rapat dengan perusahaan pertambangan dan distributor alat berat guna membuat database alat berat yang beroperasi di Kaltim.

Agiel Suwarno

Hal itu disampaikan Agiel Suwarno kepada awak media saat diwawancara usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kaltim di ruang rapat gedung BPK Kaltim, jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kamis (06/04/2023).

“Kita tidak memiliki database mengenai alat berat yang beroperasi di Kaltim menjadi konsennya Pansus bagaimana kita bisa punya database yang bisa mendata semua alat berat yang beroperasi di Kaltim, karena sesuai dengan ketentuan itu yang dipungut pajak alat beratnya,” kata pria kelahiran Banjarmasin, 06 Februari 1969 ini.

Wakil rakyat yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, Pansus telah melakukan diskusi dengan perusahaan tambang pada Rabu, 05 April 2023 dan hari ini dengan perusahaan perkebunan bertempat di Hotel Novotel Balikpapan. Untuk acara hari ini, ia sengaja tak turut serta, karena mengikuti rapat di BPK RI Perwakilan Kaltim. “Kemarin diskusi dengan perusahaan tambang dan hari ini dengan perusahaan perkebunan,” katanya.

“Kalau perusahaan tambang rata-rata tidak mempunyai alat tapi mereka punya sub kontraktor jadi pekerjaan penambangannya itu dikerjakan oleh kontraktor, kita akan minta data kontraktornya lewat perusahaan tambang.” ujar Agiel, sapaan akrabnya.

Diungkapkan Anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau penarikan pajak dari sektor alat berat juga sangat memungkinkan dan Pansus akan mematok nilai pajak sebesar 0,2 persen dari harga unit tersebut. “Kita sedang menggodok pajak alat berat 0,2 persen dari nilai harga unit, objek pajak siapa yang memiliki dia yang bayar,” ujar Agiel.

Muara dari kerja Pansus ini untuk menghasilkan sebuah produk hukum mengenai pajak dan retribusi daerah, jika melalui sektor itu akan segera diterapkan maka akan menjadi potensi Pendapatan Asli daerah (PAD) yang baru. “Ini merupakan sumber PAD baru, kita harus concern membahas hal ini,” pungkasnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur